Bapanas: Beras Fortifikasi Rp42 Ribu Tak Berizin Edar
- 06 Agt 2026 09:33 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Bapanas menemukan beras fortifikasi seharga Rp42.500 per kilogram yang tidak memiliki izin edar
- Hasil uji laboratorium menunjukkan produk tersebut tidak memenuhi persyaratan sebagai beras fortifikasi
- Sebanyak 80 persen sampel beras khusus yang diuji memiliki kandungan gizi tidak sesuai dengan label
- Produk tanpa izin edar tersebut telah ditarik dari peredaran untuk melindungi konsumen
- Pemerintah memperkuat pengawasan dan menindak praktik yang merugikan masyarakat di sektor perberasan
RRI.CO.ID, Jakarta - Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengungkap temuan beras fortifikasi dengan harga mencapai Rp42.500 per kilogram yang tidak memiliki izin edar. Produk tersebut juga tidak memenuhi persyaratan sebagai beras fortifikasi berdasarkan hasil pengujian laboratorium.
Kepala Bapanas yang juga Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan praktik tersebut merugikan konsumen. Karena itu, pemerintah menegaskan akan terus memberantas mafia beras sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
"Ada mafia beras, kita berantas, dan itu perintah Bapak Presiden Prabowo. Harga beras fortifikasi dijual ada yang sampai lebih Rp42.000 per kilogram. Setelah kita periksa, tidak memenuhi syarat sebagai beras fortifikasi. Ini merugikan konsumen, mendzolimi rakyat," kata Amran di Jakarta, Rabu 5 Agutus 2026.
Bapanas menjelaskan hasil pengawasan di wilayah Jakarta menemukan 15 sampel beras khusus. Sampel tersebut terdiri atas tiga beras fortifikasi dan 12 beras dengan klaim gizi.
Hasil uji laboratorium menunjukkan 80 persen sampel memiliki kandungan gizi yang tidak sesuai dengan klaim pada label kemasan. Salah satu sampel bahkan dijual hingga Rp42.500 per kilogram meski kandungan gizinya tidak sesuai.
Sementara itu, Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas Andriko Noto Sutanto mengatakan produk tersebut juga tidak memiliki izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT). Saat ini, produk itu sudah ditarik dan tidak lagi ditemukan di peredaran.
"Beras yang disebut Rp42.000 ini, sekarang sudah tidak ada, ditarik dari peredaran. Masalahnya itu izin edarnya juga tidak ada," ujar Andriko.
Ia menjelaskan beras fortifikasi ditujukan untuk membantu mengatasi kekurangan gizi masyarakat berpendapatan rendah. Karena itu, produk tersebut harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan memiliki izin edar sebelum dipasarkan.
Menurut Andriko, produsen wajib mencantumkan kandungan gizi sesuai kondisi sebenarnya pada label kemasan. Bapanas bersama Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah akan terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran beras fortifikasi di pasaran.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....