Bersiap, War Tiket Upacara HUT ke-81 di Istana, sudah dibuka

  • 05 Agt 2026 11:21 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta-Pemerintah membuka pendaftaran bagi masyarakat untuk menghadiri Upacara Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Istana Merdeka, Jakarta. Ada 8.100 tiket kuota untuk upacara Detik-detik Proklamasi dan Penurunan Bendera Pusaka pada tanggal 17 Agustus 2026.

Dikutip dalam keterangan tertulis Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI) proses pendaftaran berlangsung selama tiga hari, yakni pada 5-7 Agustus 2026. Pendaftaran dengan pembukaan setiap harinya mulai pukul 10.00 WIB.

"Panitia menyediakan kuota terbatas setiap harinya, dan pendaftaran akan ditutup setelah kuota terpenuhi. Kesempatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat agar dapat mengikuti prosesi upacara secara khidmat," demikian keterangan dari Bakom RI, Rabu, 5 Agustus 2026.

Selain menyaksikan upacara bendera dengan Inspektur Upacara Presiden Prabowo, masyarakat juga dapat menyaksikan pagelaran kesenian dan kebudayaan secara langsung di Istana Merdeka. Animo masyarakat diperkirakan akan tinggi seperti tahun-tahun sebelumnya sehingga kuota undangan yang tersedia akan segera terisi.

Masyarakat segera mendaftar secara daring melalui laman Pandang Istana (https://pandang.istanapresiden.go.id) yang saat ini sudah dapat diakses. Calon pendaftar juga dapat menyiapkan dokumen dan data diri sebelum registrasi.

Dokumen data yang perlu dipersiapkan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP/KIA), alamat email yang masih aktif. Selanjutnya nomor telepon aktif, swafoto formal terbaru sambil memegang identitas diri (KTP/KIA).

Adapun ketentuan peserta yakni:

*Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP atau Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.

*Minimal berusia 12 tahun pada tanggal 17 Agustus 2026.

* Peserta upacara dilarang membawa balita.

* Dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, bebas dari penyakit bawaan yang membahayakan di kerumunan, serta telah melengkapi vaksinasi nasional.

* Satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya berlaku untuk satu kali pendaftaran permohonan undangan upacara.

Prosedurnya meliputi menyiapkan dokumen seperti file KTP/KIA dan swafoto bersama identitas, daftar online dengan isi formulir diportal dan unggah dokumen. Cek email untuk konfirmasi pendaftaran dan ambil undangan dengan menukarkan undangan fisik dan membawa KTP/KIA.

Sebelumnya, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamen) Sekretaris Negara Juri Ardiantoro mengatakan pemerintah menyiapkan ribuan tiket untuk masyarakat. Tiket upacara di Istana Merdeka didapatkan dengan cara 'war' tiket sehingga semua masyarakat memiliki kesempatan yang sama.

"Jadi nanti kami juga akan melaksanakan war ticket bagi masyarakat yang ingin serta mengikuti Upacara Detik-detik Proklamasi di Istana Merdeka. Sehingga ada kesempatan hadir secara langsung di istana bagi masyarakat luas," kata Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro dalam keterangan di kantornya, Jumat, 31 Juli 2026.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....