BULOG Minta Masyarakat Cermat dengan Standar Mutu Beras
- 02 Agt 2026 17:10 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Direktur Utama Perum BULOG Ahmad Rizal Ramdhani mengingatkan masyarakat untuk cermat memilih beras berdasarkan standar mutu yang tepat.
- Kategori beras tidak ditentukan semata-mata dari warna putih, tampilan mengilap, merek, atau klaim kemasan, melainkan berdasarkan parameter mutu yang ditetapkan pemerintah.
- Konsumen perlu mampu membedakan antara beras premium dan beras medium secara akurat untuk memastikan kualitas pembelian mereka.
RRI.CO.ID, Jakarta - Direktur Utama Perum BULOG, Ahmad Rizal Ramdhani meminta masyarakat cermat mengenai standar mutu atau kualitas beras. Ia mengimbau masyarakat selaku konsumen, agar dapat membedakan beras premium dan medium secara tepat.
Menurutnya kategori beras tidak semata-mata ditentukan oleh warna yang putih, tampilan mengilap, merek, maupun klaim pada kemasan. Menurutnya, kategori beras berdasarkan parameter mutu yang telah diuji.
“Beras premium bukan sekadar beras yang terlihat putih, bersih, atau mengilap. Penentuan kelas mutu harus mengacu pada parameter yang dapat diukur dan diuji,” kata Ahmad Rizal dalam keterangan tertulis, Minggu, 2 Agustus 2026.
Oleh sebab itu, pihaknya terus memperkuat edukasi agar masyarakat semakin cermat. Melalui edukasi, masyarakat dapat memperoleh kepastian bahwa mutu beras yang dibeli sesuai dengan kelas dan harganya.
Menurutnya, regulasi beras dikelompokkan sesuai dengan mutunya. Yakni premium dan medium sesuai Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras.
Didalam peraturan tesebut, beras yang diedarkan wajib memenuhi spesifikasi yang telah ditetapkan seperti derajat sosoh, kadar air, butir menir. “Selanjutnya, butir patah, butir beras lainnya dan butir gabah,” ujarnya.
Ia menerangkan kategori premium, ketentuan mutu antara lain meliputi derajat sosoh minimal 95 persen, kadar air maksimal 14 persen. Kemudian ketentuan lain, butir menir maksimal 0,5 persen, butir patah maksimal 15 persen.
Total butir beras lainnya maksimal 1 persen, tanpa butir gabah, serta tanpa benda asing. Sementara pada beras medium, derajat sosoh dan kadar air ditetapkan sama.
Tetapi memiliki toleransi lebih besar, yakni butir menir maksimal 2 persen. Butir patah maksimal 25 persen, total butir beras lainnya maksimal 4 persen, dan butir gabah maksimal satu butir per 100 gram.
“Perbedaan premium dan medium terutama terlihat dari komposisi butirnya, karena itu, konsumen perlu memperhatikan kondisi beras secara menyeluruh. Membaca informasi pada kemasan, memastikan label produk jelas, serta membeli dari pedagang atau saluran distribusi yang dapat dipercaya,” katanya menegaskan.
Edukasi juga bagian dari perlindungan konsumen termasuk ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras. HET beras ditetapkan berdasarkan wilayah distribusi.
Zona 1 yang meliputi Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi. HET beras medium sebesar Rp13.500 per kilogram dan beras premium sebesar Rp14.900 per kilogram.
Di Zona 2, yang mencakup wilayah Sumatera selain Lampung dan Sumatera Selatan, Kalimantan, serta Nusa Tenggara Timur. HET beras medium ditetapkan sebesar Rp14.000 per kilogram dan beras premium sebesar Rp15.400 per kilogram.
Sementara itu, untuk Zona 3 yang meliputi Maluku dan Papua, HET beras medium sebesar Rp15.500 per kilogram. Beras premium sebesar Rp15.800 per kilogram.
Ia menilai literasi mutu beras harus diperluas melalui berbagai kanal komunikasi agar masyarakat tidak hanya mengandalkan penampilan fisik dalam menentukan kualitas. Hal tersebut sejalan dengan masukan publik agar BULOG turut memberikan pemahaman sederhana mengenai standar mutu beras nasional dan perbedaan antarkelas beras.
“Dengan informasi yang semakin terbuka, masyarakat dapat membandingkan produk secara lebih objektif dan mendapatkan mutu sesuai dengan harga yang dibayarkan. Pada saat yang sama, pelaku usaha yang menjalankan perdagangan secara jujur dan sesuai ketentuan juga memperoleh perlindungan,” kata Ahmad Rizal Ramdhani.
BULOG akan terus bersinergi dengan Kementerian Pertanian, Badan Pangan Nasional, pemerintah daerah, pelaku usaha, serta pemangku kepentingan lainnya. Sinergi untuk memperkuat pengawasan dan edukasi mutu beras.
“Upaya ini diharapkan dapat menjaga kepercayaan masyarakat, menciptakan perdagangan beras yang transparan. Serta memastikan konsumen memperoleh pangan yang aman, bermutu, dan sesuai dengan ketentuan pemerintah,” katanya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....