Pahami Hal-Hal yang Dilarang dalam Penggunaan Bendera Merah Putih

  • 02 Agt 2026 13:10 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Bendera Merah Putih adalah simbol negara yang dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
  • Undang-undang tersebut mengatur tata cara pengibaran bendera dan memuat sejumlah larangan untuk mencegah penyalahgunaan simbol negara.
  • Pengaturan ini bertujuan menjaga kehormatan dan martabat Bendera Merah Putih sebagai identitas nasional.

RRI.CO.ID, Jakarta - Bendera Merah Putih merupakan simbol negara yang harus dijaga kehormatan dan martabatnya. Karena itu, penggunaannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Selain mengatur tata cara pengibaran, undang-undang tersebut juga memuat sejumlah larangan. Ketentuan itu bertujuan mencegah penyalahgunaan simbol negara.

Berikut beberapa hal yang dilarang dalam penggunaan Bendera Merah Putih mengutip laman Kementerian Sekretariat Negara:

-Mencetak tulisan, gambar, logo, atau simbol apa pun pada bendera.

- Menggunakan bendera sebagai media iklan atau promosi komersial.

- Menjadikan bendera sebagai taplak meja, penutup kursi, pembungkus barang, atau perlengkapan yang tidak pantas.

- Mengenakan Bendera Merah Putih sebagai pakaian maupun aksesori.

Larangan tersebut berlaku untuk menjaga kehormatan Bendera Merah Putih sebagai lambang negara. Masyarakat diimbau menggunakan bendera sesuai ketentuan yang berlaku.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 juga mengatur sanksi bagi pelanggaran penggunaan Bendera Merah Putih. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 66 undang-undang tersebut.

Pelanggar dapat dikenai pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta. Besaran sanksi disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.

Menjelang peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, masyarakat diharapkan mengibarkan Bendera Merah Putih dengan benar. Kepatuhan terhadap aturan menjadi bentuk penghormatan kepada para pahlawan sekaligus wujud cinta tanah air.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....