Pasca Putusan MK, Anggaran MBG Bakal Dibahas Kemenkeu

  • 31 Jul 2026 19:30 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kepala Basam Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan pihaknya akan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Pendidikan
  • Sudaryono mengatakan skema anggaran nantinya akan dibahas oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
  • MK menegaskan pemisahan anggaran MBG dan pendidikan harus dilakukan pada APBN 2027

RRI.CO.ID, Jakarta - Kepala Basam Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan pihaknya akan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Pendidikan.

“Tentu saja kami akan melaksanakan apapun keputusan yang menjadi keputusan dari negara, kebijakan dari pemerintah,” ujar Sudaryono kepada wartawan di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Jumat, 31 Juli 2026.

Namun, dia mengatakan skema anggaran nantinya akan dibahas oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan lembaga keuangan terkait.

“Kami intinya melaksanakan yang menjadi tugas kami, kami adalah fokus ke pelaksana,” tuturnya. Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian perihal anggaran program MBG. Gugatan itu diajukan oleh Yayasan Taman Belajar dan lima pemohon perseorangan terhadap Pasal 22 ayat 3 UU APBN Tahun 2026.

MK menyatakan walaupun alokasi anggaran MBG pada APBN 2026 masih dinyatakan konstitusional secara bersyarat, tetapi anggaran MBG harus dipisahkan dari pos anggaran pendidikan.

MK menegaskan pemisahan anggaran MBG dan pendidikan harus dilakukan pada APBN 2027 dan paling lambat direalisasikan pada 2028. Keputusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis, 30 Juli 2026.

“Penting bagi Mahkamah untuk menegaskan, alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dimaksudkan untuk memenuhi pembiayaan komponen utama pendidikan,” ucap Hakim MK Enny Nurbaningsih.

Adapun yang dimaksud komponen utama pendidikan di antaranya peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan.

“Pembiayaan atas komponen utama tersebut, tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG,” kata Enny.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....