Kementerian PPPA: Modus TPPO Kian Canggih Manfaatkan Teknologi Digital

  • 31 Jul 2026 07:28 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Modus TPPO yang berkembang mencakup eksploitasi seksual, perekrutan tenaga kerja dengan janji proses mudah dan gaji besar, serta praktik magang di dunia pendidikan yang merugikan korban.
  • Masyarakat diminta untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran kerja yang mencurigakan dan meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk TPPO yang semakin beragam dengan teknologi digital sebagai medianya.
  • Kementerian PPPA mengingatkan masyarakat mewaspadai modus TPPO yang semakin beragam dengan memanfaatkan teknologi digital untuk menjaring korban.

RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengingatkan masyarakat mewaspadai modus TPPO yang semakin beragam dengan memanfaatkan teknologi digital untuk menjaring korban. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk tidak mudah tergiur tawaran kerja.

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA Desy Andriani menjelaskan bahwa pelaku TPPO kini memanfaatkan platform digital untuk menjaring korban. Ia menyebut media sosial, aplikasi percakapan dan platform lowongan kerja menjadi sarana utama pelaku merekrut korban secara daring.

“Sejatinya TPPO sangat dekat dengan kita dalam berbagai bentuk modus yang sering kita jumpai. Misalnya seperti eksploitasi seksual, perekrutan tenaga kerja dengan iming-iming proses mudah dan gaji besar, bahkan praktik magang di dunia pendidikan,” kata Desy Andriani dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat, 31 Juli 2026.

Menurut Desy, perkembangan teknologi telah mengubah pola kejahatan perdagangan orang. Sehingga proses perekrutan korban menjadi lebih cepat, menjangkau lebih luas, dan semakin sulit dideteksi.

“Pola kejahatan TPPO telah berubah di era digital ini. Jika dahulu perekrutan lebih banyak dilakukan secara langsung, kini pelaku memanfaatkan media sosial, aplikasi percakapan, platform lowongan kerja, hingga berbagai layanan digital lainnya,” ucap Desy.

Desy menjelaskan, teknologi digital kini dimanfaatkan pelaku pada hampir seluruh rangkaian kejahatan perdagangan orang. Mulai dari perekrutan, pengendalian korban, transaksi keuangan, hingga eksploitasi yang dilakukan secara daring.

“Kini teknologi dimanfaatkan sejak perekrutan hingga eksploitasi korban secara daring. Termasuk pengendalian korban dan transaksi keuangan pelaku TPPO,” ucap Desy menjelaskan.

Ia menegaskan, perkembangan tersebut menunjukkan batas antara kejahatan di ruang digital dan dampaknya di dunia nyata semakin tipis. Karena itu, masyarakat diminta lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan yang menjanjikan proses mudah dan gaji tinggi tanpa prosedur yang jelas.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....