Kemendikdasmen Kaji Dampak Putusan MK Terkait Anggaran MBG
- 30 Jul 2026 17:00 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Wakil Menteri Pendidikan Fajar Riza Ul Haq menyatakan pemerintah akan melakukan kajian menyeluruh terhadap dampak putusan Mahkamah Konstitusi tentang anggaran Program Makan Bergizi Gratis.
- Pemerintah belum dapat memberikan tanggapan resmi sebelum menyelesaikan kajian komprehensif mengenai implikasi dari putusan MK tersebut.
- Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Menteri pada hari Kamis, 30 Juli 2026, di Jakarta.
RRI.CO.ID, Jakarta – Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Fajar Riza Ul Haq mengatakan, pemerintah akan mengkaji dampak putusan Mahkamah Konstitusi terkait anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Untuk itu, ia belum dapat memberikan tanggapan lebih jauh sebelum melakukan kajian menyeluruh terhadap implikasi putusan tersebut.
"Tentu kita akan mengkaji betul apa dampak dari keputusan tersebut. Jadi kita belum bisa berkomentar banyak," kata Fajar di Jakarta, Kamis, 30 Juli 2026.
Ia menegaskan anggaran Kemendikdasmen selama ini tidak pernah terdampak oleh pelaksanaan Program MBG. Menurut Fajar, program revitalisasi sekolah justru terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.
"Revitalisasi sekolah terus bertambah. Tahun lalu 16 ribu sekolah, tahun ini mencapai 71 ribu sekolah, dan tahun depan ditargetkan 150 ribu sekolah," ujarnya.
Fajar juga menilai Program MBG memberikan dampak positif terhadap peserta didik. Ia merujuk penelitian LabSosio Universitas Indonesia yang menunjukkan peningkatan motivasi belajar pada siswa penerima MBG secara rutin.
"Anak-anak yang menerima MBG secara teratur menunjukkan peningkatan motivasi belajar. Hal itu juga memengaruhi pengalaman pembelajaran yang lebih rukun di sekolah," ucapnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan anggaran Program MBG harus dikecualikan dari anggaran pendidikan dalam APBN pada tahun-tahun berikutnya. Putusan tersebut dibacakan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 mengenai uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Mahkamah menyatakan Program MBG tidak lagi dapat dimasukkan ke dalam definisi operasional penyelenggaraan pendidikan. "Program MBG atau penamaan lainnya berupa pembagian makanan bergizi dalam lingkup anggaran pendidikan harus dikeluarkan dari definisi penyelenggaraan operasional pendidikan," kata Enny.
MK menegaskan MBG tetap konstitusional sebagai program prioritas pemerintah. Mahkamah menyebut pemisahan anggaran dilakukan untuk menjaga amanat konstitusi mengenai alokasi anggaran pendidikan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan Program MBG.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....