Kementerian PPPA Pastikan Pendampingan Korban Kekerasan Seksual Tanjung Balai B

  • 28 Jul 2026 17:25 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • KemenPPPA berkomitmen mengawal penanganan dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Tanjung Balai, Sumatera Utara dengan melibatkan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
  • Menteri PPPA Arifah Fauzi menegaskan bahwa setiap anak berhak hidup aman dan terbebas dari segala bentuk kekerasan tanpa terkecuali.
  • Prioritas pemerintah adalah memastikan korban mendapatkan layanan menyeluruh, perlindungan, pemulihan, serta pengawalan proses hukum yang profesional dan transparan.

RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) berkomitmen untuk mengawal penanganan dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di Tanjung Balai, Sumatera Utara. Pendampingan dilakukan bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum agar korban memperoleh perlindungan, pemulihan, serta seluruh haknya.

Menteri PPPA Arifah Fauzi menegaskan setiap anak berhak hidup aman dan terbebas dari segala bentuk kekerasan. Menurutnya, prioritas pemerintah saat ini adalah memastikan korban memperoleh layanan secara menyeluruh sekaligus mengawal proses hukum agar berjalan secara profesional.

“Setiap anak berhak tumbuh dalam lingkungan aman dan terbebas dari segala bentuk kekerasan. Korban harus mendapat perlindungan, layanan, pendampingan, dan keadilan melalui proses hukum yang profesional,” kata Arifah Fauzi saat konferensi pers via daring di Jakarta, Selasa, 28 Juli 2026.

Arifah menjelaskan korban diketahui merupakan anak laki-laki berusia 13 tahun yang berdomisili di Kabupaten Asahan. Dugaan tindak pidana terjadi pada Mei 2026 di Kota Tanjung Balai dan telah dilaporkan ke Polres Tanjung Balai pada 19 Mei 2026.

“Hasil pemeriksaan medis menguatkan dugaan kekerasan seksual terhadap korban, sementara penyidikan perkara terus berlangsung. Pihak kepolisian telah menetapkan DS (44) sebagai tersangka, sedangkan istrinya yang merupakan oknum guru masih diperiksa sebagai saksi,” ucap Arifah.

Arifah menegaskan Kementerian PPPA menghormati proses hukum dan mendorong penyidikan berjalan profesional, objektif, transparan, serta berkeadilan. Penanganan perkara dilakukan sesuai Undang-Undang TPKS, Undang-Undang Perlindungan Anak, dan ketentuan dalam KUHP.

“Kami terus mengawal penanganan kasus agar korban memperoleh perlindungan, pendampingan, pemulihan, dan pemenuhan haknya. Korban juga mendapat layanan hukum, psikologis, rehabilitasi psikososial, serta perlindungan identitas hingga pulih,” ujar Arifah menegaskan.

Selain pendampingan hukum dan psikologis, Kementerian PPPA memastikan hak pendidikan korban tetap terpenuhi. UPTD PPA Kota Tanjung Balai berkoordinasi dengan sekolah agar korban tetap memperoleh layanan pendidikan selama proses hukum berlangsung.

“Dinas Pendidikan Kota Tanjung Balai berkoordinasi dengan BKPSDM dan Inspektorat terkait oknum guru yang diperiksa penyidik. Oknum guru tersebut dibebastugaskan sementara hingga proses hukum terhadap perkara selesai,” ujar Arifah mengungkapkan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....