Bapanas–BP Batam Integrasikan Perizinan Pangan Segar
- 27 Jul 2026 02:51 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Bapanas dan BP Batam mengintegrasikan layanan perizinan berusaha berbasis risiko pada subsektor pangan segar di KPBPB Batam
- Integrasi bertujuan mempercepat proses perizinan sekaligus menjaga standar keamanan pangan bagi pelaku usaha
- Integrasi bertujuan mempercepat proses perizinan sekaligus menjaga standar keamanan pangan bagi pelaku usaha
- Bapanas dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau akan melakukan verifikasi teknis sebelum izin diterbitkan BP Batam
- Bapanas siap mendukung proses transisi, sosialisasi, dan bimbingan teknis agar pelayanan perizinan berjalan optimal
RRI.CO.ID, Batam - Badan Pangan Nasional dan Badan Pengusahaan (BP) Batam mengintegrasikan layanan perizinan berusaha berbasis risiko pangan segar. Langkah tersebut dilakukan untuk mempercepat layanan perizinan sekaligus memberikan kepastian berusaha bagi para pelaku usaha.
Penguatan sinergi tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara kesepakatan integrasi pelayanan pada Jumat, 24 Juli 2026. Kesepakatan tersebut menjadi tindak lanjut koordinasi bersama Kementerian Investasi dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas Andriko Noto Susanto memberikan penjelasan mengenai hal tersebut. Integrasi antarlembaga sangat diperlukan agar seluruh proses perizinan subsektor pangan segar dapat berjalan lebih efektif.
"Yang kita bangun hari ini adalah bagaimana proses perizinan pangan segar di Batam bisa berjalan lebih baik, lebih terintegrasi, dan memberikan kepastian kepada pelaku usaha. Di satu sisi prosesnya harus mudah, tetapi di sisi lain aspek keamanan pangan tetap harus kita pastikan," kata Andriko.
BP Batam memberikan hak akses kepada Bapanas sebagai Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Pusat (OKKPP). Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau juga mendapatkan akses sebagai Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD).
Kewenangan tersebut digunakan untuk memverifikasi permohonan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) pangan segar. Pelaku usaha dapat mengajukan dokumen izin usaha pangan segar melalui sistem perizinan KPBPB Batam.
Bapanas bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau akan menyampaikan hasil verifikasi kepada sistem perizinan BP Batam. Selanjutnya BP Batam memproses penerbitan perizinan berusaha tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Andriko menegaskan kesiapan lembaganya dalam mendukung pelaksanaan kewenangan baru di wilayah kawasan bebas tersebut. Dukungan tersebut mencakup proses transisi, sosialisasi, hingga bimbingan teknis pelayanan secara mandiri oleh instansi.
"Badan Pangan Nasional siap berkolaborasi dengan KPBPB Batam untuk mendukung penerbitan PB UMKU Pangan Segar yang saat ini telah menjadi kewenangan KPBPB Batam. Kami juga siap mendukung proses transisi, sosialisasi, maupun bimbingan teknis agar BP Batam dapat secara mandiri menjalankan kewenangannya," ujarnya.
Deputi Bidang Kebijakan Strategis dan Perizinan BP Batam Sudirman Saad turut memberikan tanggapan resminya. Integrasi layanan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada pelaku usaha.
"Kami memastikan supaya perizinan jangan sampai terhambat. Dengan adanya integrasi layanan ini, tujuan kami ingin memastikan bahwa proses perizinan berjalan lebih cepat dan efisien," kata Sudirman.
Seluruh pihak terkait akan memperkuat kerja sama melalui pendampingan serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Upaya tersebut dilakukan guna mendukung proses transisi kewenangan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....