10 Juta Pelanggan Registrasi Biometrik SIM Seluler
- 24 Jul 2026 22:00 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Lebih dari 10 juta pengguna di seluruh Indonesia telah berhasil melakukan registrasi biometrik kartu SIM seluler dalam waktu singkat setelah peluncuran program.
- Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengumumkan pencapaian ini berdasarkan laporan resmi yang diterima pada 22 Juli 2026.
- Sistem registrasi biometrik kartu SIM seluler mulai diberlakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital sejak 1 Juli 2026 di seluruh wilayah Indonesia.
RRI.CO.ID, Jakarta - Implementasi registrasi biometrik kartu SIM seluler, telah diikuti lebih dari 10 juta pengguna layanan di seluruh Indonesia. Hal itu disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid.
Ia mengatakan bahwa data tersebut, merupakan catatan laporan yang diterima Kemkomdigi, pada Rabu, 22 Juli 2026. Penerapan sistem itu mulai diberlakukan Kemkomdigi pada 1 Juli 2026.
Catatan tersebut dijelaskannya, akan dijadikan bahan evaluasi untuk meningkatkan kepatuhan implementasi registrasi biometrik kartu SIM seluler. Hal ini sebagai upaya pelayanan registrasibiometrikterus berjalan dengan maksimal.
"(Registrasi biometrik) telah dilakukan lebih dari 10 juta registrasi biometrik pelanggan operator seluler. Berarti sudah berjalan selama 22 hari pelaksanaan, sehingga kami melakukan evaluasi bersama teman-teman operator seluler," kata Meutya dalam Deklarasi Komitmen Bersama Implementasi Penuh Registrasi Pelanggan Berbasis Data Biometrik, dikutip di Jakarta, Jumat, 24 Juli 2026.
Menkomdigi menegaskan, bahwa penerapan registrasi biometrik ini untuk menjaga data masyarakat yang kerap disalahgunakan untuk tindak kejahatan digital. Sebab dijelaskannya, penggunaan nomor seluler dengan data orang lain sangat mudah dilakukan oleh oknum pelaku tindak kejahatan.
Untuk itu ditegaskannya, pemerintah mengambil langkah strategis dalam mengantisipasi perkembangan kejahatan digital. Dengan sistem biometrik ini dijelaskannya, registrasi kartu SIM seluler hanya dapat dilakukan pemindaian wajah pemilik data yang sah.
"Negara harus hadir untuk mengamankan pelanggan atau konsumen dari kejahatan digital, khususnya yang berasal dari anonimitas atau nomor-nomor seluler yang tidak menggunakan identitas sebenarnya. Karena tidak dilakukan pengecekan wajah secara langsung maupun melalui biometrik," imbuh Menkomdigi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....