Penumpang KRL Masih Diwajibkan untuk Memakai Masker
- 12 Jun 2023 02:10 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Jakarta: PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) masih mewajibkan penumpang untuk memakai masker. Selama perjalanan menggunakan kereta rel listrik (KRL) atau commuter line.
Meskipun Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah dikeluarkan. Namun PT KCI masih menunggu SE turunan.
"Saat ini masih diwajibkan pakai masker. Sampai dikeluarkan SE yang baru dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub)," kata Manager Humas PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) Leza Arlan, Senin (12/6/2023).
Selain memakai masker, Leza menyebutkan, pihaknya masih menetapkan kebijakan vaksin. Ini sebagai syarat naik kereta.
"Masih sama aturan naik kereta. Kan kita commuter line ya bukan kereta jarak jauh," ujarnya.
Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan protokol kesehatan pada masa transisi endemi. Seiring terkendalinya penyebaran kasus.
Surat edaran terbaru itu secara umum mengatur terkait protokol kesehatan kepada seluruh masyarakat yang hendak melakukan perjalanan dalam dan luar negeri. Lalu pelaku kegiatan berskala besar, dan kegiatan di fasilitas publik.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....