Menteri Purbaya Ungkap Alasan Pemerintah Beri Pengecualian Kewajiban DHE SDA

  • 23 Jul 2026 23:05 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • 1. Menteri Keuangan menyebut ada empat negara yang dikecualikan dari aturan kewajiban Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA)
  • 2. Pengecualian aturan kewajiban DHE SDA karena terikat perjanjian bilateral
  • 3. Pelaksanaan DHE SDA berlaku sejak 1 Juni 2026

RRI.CO.ID, Jakarta- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut ada empat negara tujuan yang dikecualikan dari aturan kewajiban Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Empat negara yang dikecualikan merupakan mitra dagang Indonesia.

“Ada empat negara, tapi nanti biar Pak Airlangga yang mengumumkan. Amerika Serikat, satu lagi Cina,” kata Menteri Purbaya kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, usai rapat terbatas (Ratas) yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto, Kamis, 23 Juli 2026.

Purbaya mengaku tidak hafal dua negara lainnya. Bendahara Negara tersebut meminta agar menunggu Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto untuk menyampaikan langsung terkait DHE SDA.

“Yang lain apa lagi, saya lupa. Nanti biar Pak Airlangga saja yang keluarkan,” katanya.

Menteri Purbaya menjelaskan alasan pemerintah memberikan pengecualian kewajiban DHE SDA karena perjanjian bilateral yang telah disepakati. Pertimbangan lain adalah investasi negara tersebut yang besar.

“Banknya eksis di sini sudah cukup lama, pada dasarnya kita ditujukan untuk perusahaan-perusahaan dalam negeri yang punya uang banyak di bank sini. Kemudian, uangnya taruh di luar negeri, itu kan utamanya itu targetnya,” katanya.

“Jadi bukan perusahaan asing yang operasi. Berarti itu berlaku untuk perusahaan asing yang diantar sebagai FDI yang share-nya di atas 10% asingnya ya,” kata Purbaya menegaskan.

Seperti diketahui, pemerintah meluncurkan kebijakan devisa hasil ekspor (DHE) dan tata kelola ekspor sumber daya alam. Tata kelola melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

Pelaksanaan DHE sudah diberlakukan sejak 1 Juni 2026 dan pemerintah akan terus mengevaluasi pelaksanaan DHE melalui DSI. “Nanti dievaluasi pertengahan September,” kata Menteri Airlangga.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....