BGN Pastikan Kasus Pengadaan Motor Listrik Tak Akan Terulang

  • 22 Jul 2026 12:03 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Badan Gizi Nasional (BGN) berkomitmen setiap program dan pengadaan barang ke depan akan lebih tepat sasaran.
  • Pengadaan motor listrik untuk SPPG ke depan akan terus dikaji agar tidak terulang kasus motor listrik tak beroperasi.
  • Kejagung telah menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola MBG. Perusahaan tersebut penyedia motor listrik Emmo.

RRI.CO.ID, Jakarta - Badan Gizi Nasional (BGN) berkomitmen setiap program dan pengadaan barang ke depan akan lebih tepat sasaran. Tidak terkecuali dengan pengadaan atau pembelian motor listrik yang sebelumnya viral dan menjadi perbincangan masyarakat.

"Motor listrik, ngga akan terulang tuh, yakin saya," ujar Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari dalam keterangan di Jakarta, Selasa 21 Juli 2026. Saat itu, Agustina memperkenalkan lima orang pejabat baru di BGN yang diangkat Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Agustina, motor-motor listrik yang kini tidak beroperasi, akan didistribusikan ke instansi lain. Salah satunya Kementerian Pertanian.

"Kemarin sempat ada beberapa yang mengusulkan untuk pemanfaatan itu (motor listrik) dari Kemendukbangga. Lalu dari (Kementerian) Pertanian, dari guru juga sempat ada," ucap Agustina.

Ia menjelaskan, Presiden Prabowo Subianto telah mempersilakan kepada kementerian/Lembaga lain untuk mengajukan kebutuhan. "Nanti biar dikaji oleh tim dari Presiden, kalau kami sifatnya mengikuti," kata Agustina.

Pembelian motor listrik tersebut dijelaskan Agustina menggunakan uang negara. Motor-motor listrik yang tak terpakai, menurut Agustina akan lebih baik jika dialokasikan ke kementerian/lembaga lain.

"Akan kami manfaatkan, tapi intinya ngga semua untuk BGN. Karena itu sudah dibayar oleh uang negara," kata Agustina.

Sebelumnya, BGN mengungkapkan pengadaan motor listrik untuk program MBG belum tercatat sebagai aset meski pembayaran telah dilunasi. Agustina menyampaikan pengadaan motor listrik telah dibayar uang mukanya senilai Rp243,9 miliar pada 2025.

Menurutnya, penundaan pencatatan motor listrik menjadi aset karena tengah dalam proses penyidikan Kejaksaan Agung. Kebijakan akuntansi tersebut untuk menjaga kepatuhan laporan keuangan selama perkara dugaan korupsi tata kelola MBG masih berjalan.

Kejagung telah menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola MBG. Perusahaan tersebut penyedia motor listrik Emmo.

"Berdasarkan dua alat bukti yang cukup maka tim penyidik menetapkan saudara AM selaku Komisaris PT YAT sebagai tersangka. Dalam perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada BGN," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers, Jumat 12 Juni 2026.

Menurut Kejagung, dalam kasus korupsi tata kelola MBG terjadi mark up harga pengadaan barang. Kerugian yang diderita tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG, termasuk 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....