Kasus Lansia di Grobogan Dinilai Jadi Alarm Perlindungan Kelompok Rentan
- 20 Jul 2026 17:20 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Lestari Moerdijat meminta aparat mengusut tuntas kasus kekerasan seksual terhadap lansia di Grobogan.
- Pemerintah didorong memperkuat sistem perlindungan bagi kelompok rentan melalui evaluasi menyeluruh.
- Implementasi UU TPKS dan PP Nomor 30 Tahun 2025 diminta dilakukan secara konsisten.
RRI.CO.ID, Jakarta - Komisi X DPR RI meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus kekerasan seksual terhadap seorang lansia di Grobogan, Jawa Tengah. Kasus ini dinilai menjadi peringatan penting untuk memperkuat perlindungan terhadap kelompok rentan.
Anggota Komisi X DPR RI, Lestari Moerdijat, mengatakan penegakan hukum harus memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan seksual. Menurutnya, pemerintah juga perlu mengevaluasi sistem perlindungan bagi kelompok rentan agar peristiwa serupa tidak terulang.
"Kasus kekerasan seksual terhadap lansia di Grobogan, Jawa Tengah, adalah bukti nyata kegagalan perlindungan terhadap kelompok paling rentan. Proses hukum kasus ini harus berjalan maksimal dan memberikan efek jera," ujar Lestari dalam keterangan yang dikutip RRI pada Senin, 20 Juli 2026.
Kasus tersebut terjadi ketika korban yang berusia 90 tahun berada seorang diri di rumahnya. Polisi menyatakan pelaku merupakan teman anak korban dan telah mengakui perbuatannya saat diperiksa.
Lestari menilai kekerasan seksual terhadap lansia merupakan kejahatan yang mencerminkan kemerosotan moral dan sosial. Menurutnya, penegakan hukum harus diikuti upaya mengatasi akar penyebab kekerasan di masyarakat.
"Kita harus menggali akar masalahnya. Mengapa budaya kekerasan masih subur, dan mengapa lansia yang seharusnya dihormati justru menjadi sasaran tindak kekerasan," ujarnya.
Ia mengingatkan Indonesia telah memasuki era penuaan penduduk dengan jumlah lansia yang terus meningkat. Kondisi tersebut menuntut perlindungan yang lebih kuat bagi kelompok rentan, terutama perempuan lanjut usia.
Lestari juga menyoroti data Komnas Perempuan yang mencatat ratusan kasus kekerasan terhadap perempuan lansia. Menurutnya, jumlah tersebut berpotensi lebih besar karena banyak korban memilih tidak melapor.
Karena itu, ia mendorong implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2025 dijalankan secara optimal. Regulasi tersebut dinilai penting untuk memperkuat perlindungan, penanganan, dan pemulihan korban kekerasan seksual.
"Kita harus memastikan implementasi UU TPKS dan PP 30/2025 berjalan konsisten di semua lini. Jangan biarkan para pelaku terus merajalela dan menghancurkan sendi-sendi kemanusiaan kita," katanya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....