Tingkatkan Data Pemilih Akurat, KPU Gelar Rapat Pleno PDPB Semester 1 Tahun 2026
- 20 Jul 2026 16:10 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- KPU RI secara resmi membuka Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tingkat Semester 1 Tahun 2026 yang dipimpin oleh Ketua KPU RI Mochammad Affifuddin.
- Rapat pleno ini merupakan langkah nyata KPU dalam menjaga hak pilih masyarakat sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
- Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan adalah proses reguler yang dilakukan KPU untuk memastikan akurasi dan validitas data pemilih menjelang pemilihan umum.
RRI.CO.ID, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, membuka Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester 1 2026. Pembukaan ini dilakukan langsung Ketua KPU RI, Mochammad Affifuddin.
Afif mengatakan, rapat ini merupakan langkah nyata KPU dalam menjaga hak pilih masyarakat. Hal ini sebagaimana amanat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam pembukaannya, KPU menegaskan pentingnya kontinuitas dalam pembaharuan data pemilih. Sehingga data yang akan dipergunakan dari hasil PDPB ini dapat dipergunakan dengan kepastian data yang muktahir dapat dipertanggungjawabkan.
"Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pada Pasal 14 huruf I, KPU berkewajiban untuk melakukan pemutakhiran data secara terus-menerus. Agar data pemilih yang kita miliki selalu valid, akurat, dan mutakhir," kata Ketua KPU RI, Affifuddin, saat membuka pleno, di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin, 20 Juli 2026.
Meski demikian ia mengakui dalam pelaksanaan pemuktahiran data ini memiliki berbagai tantangan. Selain lokasi dan masyarakat yang di data bersifat dinamis, namun juga terdapat sejumlah instansi lainnya yang juga memiliki data masyarakat yang sama.
Untuk itu, ia menekankan pentingnya menjaga sinergi lintas sektor, dalam penyempurnaan data yang dinamis. Afif, menegaskan penyempurnaan data ini mengutamakan kerja sama erat dari berbagai instansi terkait, mulai dari kependudukan hingga pengawasan lapangan.
"Termasuk dan yang paling utama, pemberi data awal adalah Disdukcapil Kemendagri untuk sinkronisasi data kependudukan. Data TNI-Polri untuk personel aktif, serta dari pemerintah desa dan kecamatan untuk laporan warga yang meninggal atau pindah domisili," katnaya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....