Status Tersangka Jadi Saksi Tuai Sorotan Pakar Hukum

  • 31 Jul 2026 17:57 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Perubahan status dari tersangka menjadi saksi semestinya hanya dapat diputuskan melalui mekanisme peradilan yang sah.
  • Kewenangan membatalkan status tersangka berada pada lembaga peradilan, bukan keputusan administratif penyidik semata
  • Kejagung menegaskan, meski status mantan Jampidsus Febrie Adriansyah saat ini masih saksi dalam sprindik baru yang diterbitkan Kejagung, namun hal itu tidak menggugurkan penetapan tersangka yang sebelumnya dilakukan penyidik Polri.

RRI.CO.ID, Jakarta - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul sekaligus Dewan Pembina DPP Peradi Maju, Prof Juanda, mempersoalkan perubahan status mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Ia berpandangan perubahan status dari tersangka menjadi saksi semestinya hanya dapat diputuskan melalui mekanisme peradilan yang sah.

“Sepanjang yang saya pahami, pembatalan status tersangka hanya dapat dilakukan melalui putusan pengadilan, bukan kebijakan penyidik,” jelas Prof Juanda kepada PRO3 RRI.

Juanda menilai perubahan status tersebut berpotensi menimbulkan kebingungan publik terhadap konsistensi penerapan hukum oleh aparat penegak hukum terkait. Baginya, penetapan tersangka sebelumnya telah melewati proses penyidikan berdasarkan alat bukti yang dianggap memenuhi ketentuan hukum berlaku.

“Kalau seseorang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yang membatalkannya adalah pengadilan, bukan penyidik,” paparnya.

Dirinya berpandangan kewenangan membatalkan status tersangka berada pada lembaga peradilan, bukan keputusan administratif penyidik semata. Ia meyakini perubahan sepihak dapat memunculkan anggapan kesalahan prosedur, mengurangi penghormatan terhadap penyidik, serta memicu dugaan perlindungan terhadap pihak tertentu.

“Masyarakat pasti akan memberikan penilaian sendiri terhadap langkah seperti ini dan mempertanyakan proses penegakan hukumnya,” ucap Prof Juanda.

Juanda turut mengemukakan perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga. Menurutnya, Presiden perlu meminta penjelasan kepada pihak terkait sehingga polemik tersebut memperoleh kepastian hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Prof Juanda juga menilai penanganan perkara yang melibatkan mantan pejabat institusi sendiri berpotensi menghadirkan konflik kepentingan dalam proses hukum. Ia berharap seluruh proses berlangsung secara independen, profesional, serta menjunjung prinsip keadilan demi menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum nasional.

Dikabarkan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan, meski status mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah saat ini masih saksi dalam surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang diterbitkan Kejagung, namun hal itu tidak menggugurkan penetapan tersangka yang sebelumnya dilakukan penyidik Polri.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, saat ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (15/Juli/2026). Anang menuturkan, Kejagung menerbitkan tiga sprindik baru sebagai dasar hukum melanjutkan penyidikan atas tiga perkara yang dialihkan dari Polri.

"Status Febrie Adriansyah tetap sebagai tersangka. Hal itu didasari oleh penetapan tersangka yang sebelumnya dilakukan penyidik Kortastipidkor Polri," ujar Anang, dilansir dari keterangannya, Jumat (17/Juli/2026). Ia menegaskan, sejak diterbitkannya sprindik oleh Kejagung, seluruh tindakan yang bersifat pro justitia dalam perkara tersebut telah menjadi kewenangan penyidik Kejagung.

Meski demikian, proses penyidikan akan tetap dilakukan secara sinergis bersama penyidik Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk melalui mekanisme supervisi. Menurut Anang, Komisi III DPR RI juga akan mengawasi jalannya penyidikan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....