BGN Komitmen Selesaikan Tunggakan Pihak Ketiga Rp1,6 Triliun
- 17 Jul 2026 20:29 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- BGN memiliki tunggakan kepada pihak ketiga sebesar Rp1,6 triliun yang berasal dari kegiatan tahun anggaran 2025.
- Tunggakan tersebut akan diselesaikan melalui mekanisme pembayaran tunggakan dalam DIPA 2026.
- Pembayaran belum terealisasi meskipun kegiatan tahun 2025 telah selesai dilaksanakan, sehingga penyelesaiannya ditunda ke tahun anggaran berikutnya.
RRI.CO.ID, Jakarta - Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari mengatakan BGN memiliki tunggakan kepada pihak ketiga sebesar Rp1,6 triliun pada 2025. Menurutnya, kewajiban tersebut akan diselesaikan melalui mekanisme pembayaran tunggakan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2026.
Arumsari menjelaskan kewajiban tersebut berasal dari kegiatan tahun anggaran 2025 yang telah selesai dilaksanakan. Namun, pembayaran belum terealisasi sehingga penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme tunggakan DIPA 2026.
"Tunggakan tahun 2025 Rp 1,6 triliun sudah selesai dilaksanakan, maksudnya kegiatannya sudah selesai dilaksanakan namun belum dibayarkan. Akan dibayarkan dengan mekanisme tunggakan melalui DIPA tahun 2026," ujar Arumsari di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat, 17 Juli 2026.
Arumsari mengatakan BGN saat ini masih melakukan revisi anggaran bersama Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan. Ia menjelaskan tagihan tersebut masih harus melalui penelaahan oleh KPA, Inspektorat, dan BPKP sesuai nilai tagihan.
Menurutnya, proses tersebut menyebabkan sebagian tagihan kepada pihak ketiga belum dapat dibayarkan. Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pihak ketiga yang hingga kini masih menunggu penyelesaian pembayaran.
"Ini yang masih dalam proses. Itu yang menyebabkan kami mungkin minta maaf kepada seluruh pihak ketiga yang mungkin ada tagihan kepada BGN," kata Arumsari,
Arumsari mengatakan sebagian tagihan masih dalam proses verifikasi sehingga DJA belum menetapkannya sebagai utang kepada pihak ketiga. Menurutnya, tagihan tersebut belum memenuhi kualifikasi sebagai utang kepada pihak ketiga berdasarkan hasil konfirmasi Badan Pemeriksa Keuangan.
"Nah yang terakhir ini adalah nilai yang belum diyakini. Pihak DJA belum bisa menganggap ini diakui sebagai utang kepada pihak ketiga, karena belum memenuhi kualifikasi," ucap Arumsari.
Arumsari merinci tunggakan BGN mencakup belanja bahan, sertifikasi SPPG, jasa, perjalanan dinas, bantuan MBG, dan pembangunan dapur. Nilai terbesar berasal dari belanja modal pembangunan dapur APBN sebesar Rp1,04 triliun.
Selain itu, BGN juga mencatat tunggakan untuk honor narasumber kegiatan Bimbingan Teknis Penjamah Makanan. Arumsari menambahkan masih terdapat sejumlah tagihan lainnya yang juga perlu diselesaikan.
Arumsari menyatakan BGN berkomitmen menyelesaikan seluruh tunggakan tersebut pada 2026. Ia mengatakan pembayaran akan dilakukan terhadap tagihan yang telah melalui proses penelaahan dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, sebagian alokasi anggaran untuk pembayaran tunggakan masih dalam kondisi diblokir. Namun, beberapa tagihan telah melalui proses review dan memenuhi ketentuan akan segera dibayarkan oleh Direktorat Jenderal Anggaran (DJA).
"Totalnya Rp1,609 triliun. Tapi Insya Allah kami akan lunasi, kami akan selesaikan di tahun 2026 ini," ujar Arumsari.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....