Komnas HAM Temukan Dugaan Pelanggaran HAM di Intan Jaya
- 16 Jul 2026 21:25 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Komnas HAM menemukan dugaan pelanggaran HAM dalam kematian warga sipil Okto Tigau di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah berdasarkan pemantauan pada 3-5 Juli 2026.
- Okto Tigau dan Yerinus Lawiya ditangkap anggota TNI di Jalan Mamba dan dibawa ke Pos TNI Satgas Rajawali 4, dengan Yerinus dibebaskan sementara Okto tetap ditahan untuk pemeriksaan lanjutan.
- Komnas HAM menemukan dugaan tindakan kekerasan dan intimidasi selama pemeriksaan termasuk pemukulan, penutupan mata dengan karton dan lakban, pengikatan tangan, serta ancaman pembakaran yang diduga untuk memperoleh informasi tentang OPM.
- Dua hari setelah penangkapan, jasad Okto Tigau ditemukan dengan luka tembak dan sejumlah luka berat pada tubuhnya.
RRI.CO.ID, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan dugaan pelanggaran HAM dalam kasus kematian warga sipil Okto Tigau di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah. Temuan tersebut diperoleh setelah Komnas HAM melakukan pemantauan langsung pada 3 hingga 5 Juli 2026.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyatakan peristiwa di Intan Jaya diduga mengandung unsur pelanggaran hak asasi manusia. Ia menegaskan pemantauan dilakukan untuk memastikan penyelesaian hukum berlangsung adil, benar, transparan, serta akuntabel bagi semua pihak.
“Peristiwa ini patut diduga mengandung pelanggaran HAM sehingga Komnas HAM melakukan pemantauan. Pemantauan dilakukan sesuai amanat Pasal 89 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” kata Anis Hidayah dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis, 16 Juli 2026.
Selama pemantauan, kata Anis, pihaknya menemui Pemerintah Provinsi Papua Tengah, Polda Papua Tengah, Bupati Intan Jaya, keluarga korban, saksi korban, saksi, tokoh masyarakat. Selain itu, Komnas HAM juga meninjau lokasi tertembaknya Markina Sondegau di Kampung Wandoga, Distrik Sugapa.
“Dalam hasil pemantauan, Okto Tigau dan Yerinus Lawiya ditangkap anggota TNI di Jalan Mamba saat mengendarai sepeda motor. Keduanya kemudian dibawa ke Pos TNI Satgas Rajawali 4 untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ucap Anis.
Lebih lanjut, Anis menyebut bahwa Yerinus Lawiya kemudian dibebaskan setelah menjalani pemeriksaan di Pos TNI Satgas Rajawali 4. Sementara Okto Tigau tetap ditahan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan oleh anggota TNI
Komnas HAM juga menemukan adanya dugaan tindakan kekerasan dan intimidasi selama pemeriksaan. Menurut keterangan saksi, kedua korban mengalami pemukulan, mata ditutup menggunakan karton yang direkatkan lakban, serta tangan diikat.
“Saksi mendengar ancaman, ‘Kalau kamu terlibat dengan OPM, kami akan bakar kau’. Kesaksian tersebut diperoleh Komnas HAM saat melakukan pemantauan dan pemeriksaan terhadap para saksi di Intan Jaya,” ujar Anis menjelaskan.
Komnas HAM menduga kekerasan dan intimidasi dilakukan untuk memperoleh informasi mengenai keberadaan kelompok Organisasi Papua Merdeka (OPM). Dua hari kemudian, warga menemukan jasad Okto Tigau dengan luka tembak dan sejumlah luka berat pada tubuhnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....