Komisi X DPR Dorong Kemendiktisaintek Tingkatkan Kesejahteraan Dosen
- 16 Jul 2026 15:11 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Komisi X DPR meminta pemerintah terus meningkatkan kesejahteraan dosen di seluruh perguruan tinggi.
- Kemendiktisaintek telah memetakan pendapatan dosen sebagai dasar penyusunan kebijakan.
- Rektor didorong meningkatkan pendapatan dosen melalui indikator kinerja perguruan tinggi.
RRI.CO.ID, Jakarta - Komisi X DPR RI meminta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi terus meningkatkan kesejahteraan dosen di seluruh Indonesia. Langkah tersebut dinilai penting untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan tinggi nasional.
Anggota Komisi X DPR RI, Reni Astuti, mengapresiasi berbagai program pemerintah yang telah berpihak kepada dosen. Menurutnya, kebijakan seperti beasiswa dan peningkatan tunjangan kinerja menunjukkan komitmen pemerintah terhadap tenaga pendidik.
Namun, Reni menilai masih terdapat berbagai persoalan yang menjadi perhatian publik terkait kesejahteraan dosen. Ia menyebut dinamika yang berkembang di masyarakat, termasuk gugatan yang diajukan sejumlah dosen, perlu menjadi bahan evaluasi pemerintah.
"Kita tidak bisa menutup mata terkait dengan beberapa dinamika yang saat ini muncul baik itu di sosial media maupun juga di pemberitaan media. Termasuk yang saat ini tengah dilakukan gugatan di Mahkamah Konstitusi dan Serikat Pekerja," ujarnya dalam rapat kerja Komisi X DPR RI bersama Kemendiktisaintek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 16 Juli 2026.
Sementara itu, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, mengatakan kementeriannya telah memetakan pendapatan dosen di seluruh perguruan tinggi negeri. Data tersebut dikumpulkan setiap tahun untuk menjadi dasar penyusunan kebijakan peningkatan kesejahteraan dosen.
"Kami sebenarnya sudah mendata. Setiap tahun kami meminta dari setiap PTN berapa take home pay dosen di setiap jenjang, rektor, rektor kepala, dan guru besar," ujarnya.
Brian mengakui dosen muda masih menghadapi tantangan karena sebagian komponen penghasilan tidak diterima setiap bulan. Kondisi tersebut membuat pendapatan dosen pada awal tahun relatif lebih rendah dibandingkan bulan berikutnya.
"Kami mendorong bahkan di dalam KPI setiap kampus, rektor harus meningkatkan terus pendapatan dosen. Jadi kami bisa sampaikan per klaster perguruan tinggi," katanya.
Komisi X DPR RI berharap berbagai kebijakan tersebut mampu meningkatkan kesejahteraan dosen secara bertahap. Peningkatan kesejahteraan dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam memperkuat kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....