Penyelundupan Ekstasi Libatkan Jaringan Terstruktur Bandara Soekarno-Hatta

  • 16 Jul 2026 04:07 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Upaya penyelundupan bahan baku ekstasi cair oleh dua warga negara Tiongkok melibatkan jaringan terstruktur di Bandara Soekarno-Hatta
  • Hal itu dilayangkan Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang

RRI.CO.ID, Tangerang - Upaya penyelundupan bahan ekstasi cair oleh dua warga negara Tiongkok melibatkan jaringan terstruktur di Bandara Soekarno-Hatta. Hal itu disampaikan Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang.

"Penyelundupan ini melibatkan jaringan terstruktur di Bandara Soekarno-Hatta. Dengan maksud, memudahkan dan menghindari petugas," ujar Hengky, Rabu 15 Juli 2026.

Hengky menuturkan dalam aksi tersebut juga terdapat peran helper Garuda Indonesia RS dan pengemudi taksi premium, EA. "Helper sebagai protokoler di Bandara Soekarno-Hatta," kata Hengky.

Dengan bantuan "Helper" RS maka barang menjadi lebih mudah untuk dipindahkan. "Sedangkan sopir taksi bertugas mengantar kedua penyelundup ke Hotel Ibis Soekarno-Hatta," katanya.

Dua pria berkewarganegaraan Tiongkok yang masing-masing berinisial LZ dan SZ berhasil memanfaatkan orang dalam. Keduanya tiba menggunakan maskapai Trans Nusa dengan rute Kuala Lumpur-Jakarta.

"Kami bersama Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri membongkar upaya penyelundupan itu," kata Hengky. NIC Dittippidnarkoba singkatan dari Narcotic Investigation Center, yaitu satuan tugas (satgas) khusus bidang narkoa.

NIC di bawah naungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri. Tim elit ini bertugas melakukan penyelidikan mendalam, penindakan, dan pembongkaran jaringan sindikat narkoba.

Asal barang haram itu dari Tiongkok yang dibawa penumpang dari Malaysia. Dari Kuala Lumpur barang berakhir di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Bahan baku itu, kata Hengky, mengandung narkotika dan psikotropika yang terungkap di Terminal 3 Kedatangan. Penindakan ini merupakan hasil analisis informasi berkelanjutan dan sinergi lintas instansi.

Hengky membeberkan pihakya menyita 3,3 kilogram barang bukti didalam kemasan minuman instan berbagai merk. "Ternyata isinya psikotropika golongan IV jenis nimetazepam, narkotika golongan I jenis methaphetamin serta ketamin," ujarnya.

Satgas NIC, Ipda Rino Aditya Pradinata menambahkan RS dan EA masih berstatus sebagai saksi. Sementara, dua warganegara Tiongkok telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga sebagai kurir narkoba.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," kata dia.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....