Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP dari Komisi III

  • 14 Jul 2026 19:25 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Adian Napitupulu menerima secara simbolis Buku Anotasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penyerahan dilakukan dalam peluncuran buku yang digelar Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026.

Buku tersebut diserahkan Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun mewakili pimpinan Komisi III. Acara dihadiri Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Ketua KPK Setyo Budiyanto, pimpinan DPR RI, serta perwakilan alat kelengkapan dewan.

Adian mengatakan BAM DPR RI memiliki tugas menerima dan menindaklanjuti berbagai aspirasi masyarakat. Menurutnya, kepastian hukum menjadi kebutuhan mendasar untuk memastikan tegaknya keadilan bagi seluruh warga negara.

“BAM DPR RI memandang kepastian hukum menjadi salah satu kebutuhan utama masyarakat. Hal ini sebagai alat untuk memastikan tegaknya keadilan bagi siapapun termasuk mereka yang terdampak kebijakan negara,” kata Adian.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan penyusunan Buku Anotasi KUHAP bertujuan memberikan penjelasan terhadap berbagai ketentuan yang masih menimbulkan pertanyaan. Buku tersebut diharapkan menjadi rujukan dalam memahami maksud pembentuk undang-undang.

Menurut Habiburokhman, masyarakat berhak memperoleh penjelasan atas pasal-pasal yang dianggap belum jelas. DPR bersama pemerintah sebagai pembentuk KUHAP memiliki tanggung jawab memberikan penafsiran terhadap ketentuan tersebut.

“Publik berhak mendapatkan penjelasan apabila terdapat ketentuan yang masih kurang jelas. DPR sebagai pembentuk KUHAP adalah pihak yang paling tepat untuk memberikan penjelasan terhadap berbagai pertanyaan tersebut,” ujar Habiburokhman.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyambut baik peluncuran Buku Anotasi KUHAP sebagai pedoman bagi aparat penegak hukum. Menurutnya, buku tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung implementasi KUHAP secara konsisten.

“Sehingga kemudian di dalam penerapannya, dalam pelaksanaannya, betul-betul bisa memenuhi rasa keadilan. Ini seperti yang diharapkan di dalam KUHAP,” kata Kapolri.

Buku Anotasi KUHAP diharapkan menjadi referensi resmi bagi aparat penegak hukum, akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat. Kehadirannya diharapkan memperkuat kepastian hukum serta menjamin perlindungan hak-hak masyarakat dalam pelaksanaan KUHAP.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....