Menkeu: Pemerintah Tak Naikan Tarif Pajak untuk Tingkatkan Penerimaan Negara
- 14 Jul 2026 14:50 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Menteri Keuangan menegaskan pemerintah tidak akan menaikkan tarif pajak, melainkan fokus memperluas basis perpajakan melalui pemanfaatan data dan teknologi.
- Pemerintah akan memperkuat penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai melalui digitalisasi layanan, peningkatan pengawasan, dan penindakan terhadap pelanggaran.
- Realisasi penerimaan pajak pada semester pertama 2026 mencapai Rp1.035,7 triliun atau 43,9 persen dari target APBN 2026, dengan pertumbuhan 24,6 persen dibandingkan periode sama tahun lalu.
- Proyeksi penerimaan pajak 2026 mencapai Rp2.310,8 triliun atau 98,8 persen dari target APBN sebesar Rp2.357,7 triliun, dengan shortfall sekitar Rp46,9 triliun.
RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah tidak akan menaikan tarif pajak untuk meningkatkan penerimaan negara. Pemerintah memilih memperluas basis perpajakan sebagai strategi utama dalam jangka menengah.
"Mengenai strategi jangka menengah pemerintah untuk memperkuat basis penerimaan negara. Dapat kami sampaikan bahwa dalam jangka menengah strategi perpajakan diarahkan pada perluasan basis tanpa semata-mata menaikkan tarif," kata Purbaya saat menyampaikan tanggapan mewakili pemerintah dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026.
Purbaya menjelaskan, perluasan basis perpajakan akan dilakukan melalui pemanfaatan data dan teknologi secara lebih optimal. Langkah tersebut ditujukan untuk menjangkau aktivitas ekonomi digital, shadow economy, dan sektor informal.
Menurutnya, pemerintah juga akan memperkuat penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai. Upaya tersebut dilakukan melalui digitalisasi layanan, peningkatan pengawasan, serta penindakan terhadap pelanggaran.
"Kami akan memperkuat penerimaan melalui digitalisasi layanan dan pengawasan, peningkatan audit dan penindakan. Serta pemberantasan impor ilegal dan peredaran barang kena cukai ilegal," ujarnya.
Meski demikian, pemerintah menegaskan berbagai langkah tersebut tetap mempertimbangkan iklim usaha nasional. Pemerintah, kata Purbaya, berupaya menjaga keseimbangan antara optimalisasi penerimaan dan pertumbuhan ekonomi.
Purbaya menyebut kebijakan penerimaan negara tetap diarahkan untuk mendukung investasi dan ekspor. Selain itu, pemerintah juga berkomitmen menjaga kelancaran kegiatan usaha di berbagai sektor.
Diketahui, realisasi penerimaan pajak nasional pada semester pertama 2026 mencapai Rp1.035,7 triliun. Angka tersebut setara 43,9 persen dari target APBN 2026 dan tumbuh 24,6 persen dibandingkan periode sama tahun sebelumnya.
Purbaya sebelumnya memperkirakan penerimaan pajak sepanjang 2026 mencapai Rp2.310,8 triliun. Nilai tersebut setara sekitar 98,8 persen dari target APBN 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun.
Dengan proyeksi tersebut, penerimaan pajak diperkirakan mengalami shortfall sekitar Rp46,9 triliun. Namun, angka itu jauh lebih rendah dibandingkan shortfall tahun 2025 yang mencapai sekitar Rp271 triliun.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....