Menkum: 'Program Pasti Ada Solusi' Beri Kepastian Penyelesaian Aduan

  • 10 Jul 2026 17:40 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan Program Pasti Ada Solusi memastikan setiap aduan masyarakat ditindaklanjuti hingga tuntas dengan kepastian penyelesaian terukur dan akuntabel.
  • Program ini tidak hanya mendengar keluhan tetapi memberi solusi sesuai kewenangan Kementerian Hukum, dan jika di luar kewenangannya maka akan memfasilitasi koordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait.
  • Menteri Hukum langsung menindaklanjuti pengaduan masyarakat termasuk sengketa merek dagang Nasi Gambreng Bu Esti dan penolakan pendaftaran merek Sedap Selera yang akan dikaji kembali sesuai mekanisme berlaku.

RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan Program Pasti Ada Solusi memastikan setiap aduan masyarakat ditindaklanjuti hingga tuntas. Program tersebut tidak sekadar menampung keluhan, melainkan memberi kepastian penyelesaian sesuai kewenangan Kementerian Hukum.

“Program ini tidak hanya mendengar aduan, tetapi memastikan setiap persoalan masyarakat diselesaikan sesuai kewenangan. Tujuannya memberi kepastian atas setiap harapan masyarakat yang menjadi tanggung jawab Kementerian Hukum,” kata Supratman Andi Agtas saat saat membuka Program “Pasti Ada Solusi episode keenam” di Graha Pengayoman, Kemenkum, Jakarta Selatan, Jumat, 10 Juli 2026.

Supratman menegaskan selurun pertanyaan pada episode sebelumnya diminta dijawab tertulis beserta target penyelesaiannya oleh unit terkait. Langkah tersebut bertujuan memastikan setiap pengaduan masyarakat memperoleh kepastian penyelesaian secara terukur dan akuntabel.

Selain itu, Supratman menegaskan pihaknya akan menyelesaikan seluruh persoalan yang menjadi kewenangannya. Jika aduan menyangkut kementerian atau lembaga lain, Kementerian Hukum akan memfasilitasi koordinasi agar masyarakat tetap memperoleh solusi.

“Kalau itu bukan kewenangan Kementerian Hukum, kita tetap akan membantu berkoordinasi. Sehingga masyarakat mendapatkan jalan keluar atas persoalannya,” ucap Supratman.

Pada sesi dialog, Supratman langsung menindaklanjuti sejumlah pengaduan masyarakat dalam sesi dialog, termasuk sengketa merek dagang Nasi Gambreng Bu Esti. Pemilik merek mempertanyakan perbedaan putusan perkara merek pada dua kelas yang dinilai tidak konsisten.

“Silakan DJKI mendalami kembali perkara ini agar penanganannya mengedepankan keadilan dan kesamaan perlakuan. Setiap perkara harus ditangani secara objektif sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak,” ujarnya.

Pengaduan lain datang dari Debi Debora Oktavia terkait penolakan pendaftaran merek Sedap Selera. Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar memastikan permohonan tersebut akan dikaji kembali sesuai mekanisme yang berlaku.

“Usulan pendaftaran merek Sedap Selera akan kami proses kembali sesuai ketentuan untuk penelaahan lebih lanjut. Seluruh proses dilakukan berdasarkan mekanisme yang berlaku agar memberikan kepastian hukum,” kata Hermansyah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....