Pedagangan Karbon: Presiden Prabowo Buat yang Tidak Mungkin jadi Mungkin

  • 10 Jul 2026 08:45 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni meluncurkan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) pada 9 Juli 2026, menandai dimulainya implementasi perdagangan karbon sektor kehutanan yang sebelumnya hanya wacana.
  • Kemenhut telah memberikan izin kepada empat pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) untuk melakukan transaksi karbon, terdiri dari tiga konsesi dan satu perhutanan sosial.
  • Program perdagangan karbon akan diperluas ke 8,3 juta hektare perhutanan sosial dan 1,4 juta hektare hutan adat untuk memberdayakan pelaku usaha dan masyarakat pengelola hutan.
  • Implementasi menggunakan skema Non Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK) dan merupakan bagian dari percepatan pembangunan ekonomi hijau di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

RRI.CO.ID, Jakarta - Perdagangan karbon sektor kehutanan yang selama bertahun-tahun masih sebatas wacana kini mulai terealisasi. Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyebut percepatan implementasi tersebut tidak lepas dari dukungan Presiden Prabowo Subianto.

“Terima kasih kita sampaikan kepada Pak Presiden Prabowo yang sekali lagi membuat sesuatu yang rasanya tidak mungkin menjadi mungkin. Yang dulu omon-omon menjadi suatu hal yang bisa kita realisasikan,” kata Raja Juli Antoni, dalam launching Sistem Registri Unit Karbon (SRUK), di Jakarta, Kamis, 9 Juli 2026.

Implementasi perdagangan karbon mulai berjalan setelah Kemenhut menerbitkan izin kepada empat pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) untuk melakukan transaksi. Keempat tersebut diantaranya tiga PBPH konsesi dan satu perhutanan sosial.

Raja Juli menegaskan pihaknya akan terus memperluas pelaksanaan perdagangan karbon agar manfaatnya dapat dirasakan lebih luas. Baik oleh pelaku usaha maupun masyarakat pengelola hutan.

“Termasuk 8,3 juta hektare perhutanan sosial kita akan bisa menikmati proses perdagangan karbon ini. Termasuk 1,4 juta hektare hutan adat yang juga akan kita berdayakan bersama,” ujar Menhut Raja Antoni.

Diketahui pemerintah telah resmi launching Sistem Registri Unit Karbon (SRUK). Sementara itu, Kemenhut menjadi kementerian pertama yang melakukan implementasi perdagangan karbon.

Hal itu melalui peluncuran persetujuan Menhut tentang penerbitan unit karbon melalui skema Non Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK) 6 Juli 2026. Langkah ini menjadi bagian dari percepatan pembangunan ekonomi hijau yang didorong pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan SRUK akan menjadi fondasi pengembangan pasar karbon nasional. Sistem yang dibentuk melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 itu akan terhubung dengan Bursa Karbon Indonesia.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, SRUK nantinya untuk menciptakan ekosistem perdagangan karbon yang lebih terintegrasi. SRUK akan berperan sebagai pasar primer (primary market), sementara perdagangan di Bursa Karbon Indonesia menjadi pasar sekunder (secondary market).

“SRUK ini akan tersambung dengan Bursa Karbon Indonesia. Ini akan menjadi urat nadi perjalanan pasar karbon Indonesia agar semakin berkembang dan semakin besar,” kata Friderica dalam kesempatan yang sama.

Menurutnya, integrasi tersebut menjadi langkah strategis membangun pasar karbon. Yakni yang lebih transparan, efisien, dan memiliki tata kelola yang kuat.

Dengan potensi sumber daya alam yang besar, Indonesia dinilai memiliki peluang menjadi pemain utama dalam perdagangan karbon dunia. “Harapan kita Indonesia, sebagai negara yang memiliki potensi sangat besar, bisa menjadi leader di pasar karbon dunia,” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....