Pemerintah Perkuat Tata Kelola Pengiriman Mahasiswa ke Mesir

  • 09 Jul 2026 18:55 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Pemerintah memperkuat tata kelola pengiriman mahasiswa Indonesia ke Mesir
  • Guna memastikan proses keberangkatan berlangsung melalui mekanisme resmi, tertib, dan memberikan perlindungan yang lebih optimal bagi mahasiswa
  • Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi'i mengatakan pembenahan tersebut dilakukan karena persoalan yang dihadapi mahasiswa Indonesia di Mesir tidak lagi bersifat insidental

RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah memperkuat tata kelola pengiriman mahasiswa Indonesia ke Mesir. Guna memastikan proses keberangkatan berlangsung melalui mekanisme resmi, tertib, dan memberikan perlindungan yang lebih optimal bagi mahasiswa.

Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi'i mengatakan pembenahan tersebut dilakukan karena persoalan yang dihadapi mahasiswa Indonesia di Mesir tidak lagi bersifat insidental. Tetapi telah menjadi persoalan yang memerlukan penanganan secara sistematis.

"Ini bukan persoalan kecil. Karena ini bukan lagi bersifat insidental, tapi sudah bersifat sistematik," kata Wamenag, Kamis, 9 Juli 2026.

Menurutnya, tingginya minat masyarakat untuk melanjutkan pendidikan di Mesir perlu diimbangi dengan sistem pengiriman yang lebih tertata dan terkoordinasi. Wamenag menjelaskan sedikitnya terdapat delapan persoalan nonakademik yang menjadi perhatian.

Ini meliputi kasus mahasiswa meninggal dunia, kondisi kesehatan kritis, keterlibatan dalam organisasi terlarang, pelanggaran moral dan etika, pelecehan dan kekerasan seksual, pelanggaran izin tinggal (iqamah), konflik internal. Hingga tindak kriminal yang melibatkan warga negara asing.

Berdasarkan data Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kairo, sepanjang 2025 tercatat sebanyak 1.070 kasus yang melibatkan mahasiswa Indonesia. Kondisi tersebut, menurut Wamenag, menjadi dasar perlunya pembenahan tata kelola secara menyeluruh agar seluruh mahasiswa berangkat melalui jalur resmi dan berada dalam pengawasan pemerintah.

"Semua yang melakukan pengiriman ilegal atau memalsukan ijazah supaya bisa dikirim itu harus ditindak sesuai hukum. Kita tidak bisa mempertaruhkan masa depan anak-anak yang ingin menuntut ilmu menjadi komoditas pihak-pihak tertentu," ujarnya.

Selain penegakan hukum, Kementerian Agama juga mengusulkan penguatan koordinasi antara Pemerintah Indonesia, KBRI di Kairo, dan Universitas Al-Azhar. Melalui skema tersebut, setiap calon mahasiswa Indonesia yang akan menempuh pendidikan di Al-Azhar diharapkan melalui mekanisme rekomendasi dari KBRI agar keberadaannya dapat terdata dan memperoleh perlindungan sejak awal.

"Jumlah pelajar tidak perlu dibatasi. Tetapi negara harus mengetahui keberadaan anak-anak kita yang belajar di sana agar perlindungannya lebih optimal," ucapnya.

Wamenag berharap penguatan tata kelola tersebut dapat diwujudkan melalui kerja sama dengan Universitas Al-Azhar. Sehingga jalur resmi menjadi mekanisme utama pengiriman mahasiswa Indonesia ke Mesir.

Ia juga mengajak kementerian, lembaga, aparat penegak hukum, serta seluruh pemangku kepentingan memperkuat sinergi dalam membangun sistem pengiriman mahasiswa yang lebih tertib dan akuntabel. "Kita ingin masa depan anak-anak kita tetap terbuka, tetapi keselamatan dan perlindungan mereka juga harus menjadi prioritas," katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....