Legislator Kecam Lagu ‘Lalaki Langit’ Berpotensi Langgar UU TPKS
- 04 Jul 2026 10:31 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- lagu Lalaki Langit Lalanang Bejat yang belakangan menuai polemik
- Anggota Komisi VIII DPR RI mendorong pemerintah memperkuat upaya pencegahan melalui penyusunan Peta Jalan Nasional Budaya Ramah Perempuan
RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, mengecam lagu Lalaki Langit Lalanang Bejat yang belakangan menuai polemik. Ia menilai lirik lagu ciptaan Saepul Bahri Binzein tersebut mengandung unsur pelecehan terhadap perempuan.
Selain itu lagu tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Selly mengatakan lirik lagu tersebut membandingkan beban laki-laki dengan proses biologis perempuan.
“Seperti kehamilan, keguguran, hingga menstruasi, sehingga dinilai tidak memiliki empati dan merendahkan martabat perempuan. Lagu Lalaki Langit Lalanang Bejat dilihat dari lirik-liriknya sangat melecehkan perempuan,” kata Selly, Sabtu, 4 Juli 2026.
Menurutnya, sebagai kepala daerah, Saepul seharusnya mampu membedakan antara humor dan narasi yang berpotensi melanggengkan bias gender. “Agak bingung kenapa pemimpin daerah yang notabene pejabat tidak bisa membedakan antara candaan dengan bias gender yang merendahkan,” ujarnya.
Selly juga menilai lagu tersebut tidak memiliki nilai edukatif. Ia menegaskan menjadikan perempuan sebagai objek candaan sama dengan merendahkan peran seorang ibu.
Selly mengingatkan bahwa pelecehan seksual nonfisik, termasuk dalam bentuk verbal, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS. Berdasarkan Pasal 5 UU TPKS, pelaku pelecehan seksual verbal dapat dikenai pidana penjara paling lama sembilan bulan dan/atau denda maksimal Rp10 juta.
Berkaca pada sejumlah kasus sebelumnya, seperti polemik lagu “Erika” dan kasus grup percakapan bermuatan asusila di lingkungan kampus. Selly meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti polemik tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, ia mendorong pemerintah memperkuat upaya pencegahan melalui penyusunan Peta Jalan Nasional Budaya Ramah Perempuan. Yang nantinya melibatkan lintas kementerian, pelaku seni, akademisi, organisasi perempuan, hingga platform digital.
Menurut Selly, literasi kesetaraan gender juga perlu diintegrasikan dalam pendidikan keluarga, sekolah, pendidikan keagamaan. Serta program literasi digital agar penghormatan terhadap perempuan dapat dibangun sejak dini.
“Kita harus punya kesepakatan bersama bahwa membangun budaya yang menghormati perempuan merupakan investasi jangka panjang. Tujuannya memperkuat karakter bangsa dan menciptakan ruang publik yang lebih beradab bagi seluruh warga negara,” katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....