Kemenkes Minta Rumah Sakit Perketat Perlindungan Nakes Pasca Kasus Dokter Icha
- 03 Jul 2026 22:52 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan seluruh rumah sakit memperkuat perlindungan tenaga kesehatan terutama di Instalasi Gawat Darurat.
- Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes Azhar Jaya mewajibkan manajemen rumah sakit memastikan prosedur operasional berjalan optimal.
RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan seluruh rumah sakit memperkuat perlindungan tenaga kesehatan terutama di Instalasi Gawat Darurat. Instruksi tersebut menyusul kasus dokter Icha di NTT yang diduga mengalami intimidasi saat menjalankan tugas pelayanan.
Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes Azhar Jaya mewajibkan manajemen rumah sakit memastikan prosedur operasional berjalan optimal. Sistem keamanan melindungi tenaga kesehatan secara maksimal.
@Saya ingin menggarisbawahi setiap manajemen rumah sakit harus menyediakan SOP dan perlindungan tenaga kesehatan. Terutama di IGD,” kata Azhar saat konferensi pers via daring di Jakarta, Jumat, 3 Juli 2026.
Azhar menegaskan bahwa tenaga kesehatan memiliki hak untuk menghentikan pelayanan, apabila menghadapi situasi yang mengancam keselamatan saat bertugas. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Setiap nakes yang bertugas berhak menghentikan upaya kesehatan yang dilakukan jika tidak nyaman dan merasa terancam. Ada di undang-undang, sudah jelas,” ujarnya.
Selain itu, Kemenkes mengingatkan setiap tindakan kekerasan fisik maupun verbal terhadap tenaga kesehatan dapat diproses secara hukum. Selain dijerat dengan ketentuan dalam UU Kesehatan, pelaku juga dapat dikenakan pasal pidana sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Jika ancaman kepada nakes yang bertugas berujung pada kekerasan fisik dan verbal, pelaku tidak hanya dijerat dengan UU Kesehatan. Tetapi juga UU Pidana KUHP terkait penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan,” kata Azhar.
Ia menambahkan ketidakpuasan terhadap pelayanan kesehatan tidak boleh menjadi alasan melakukan intimidasi ataupun tindakan kekerasan kepada tenaga medis. Menurutnya, masyarakat dapat menyampaikan keluhan melalui mekanisme pengaduan yang telah disediakan pemerintah.
“Bagi masyarakat yang tidak puas, kami menyediakan saluran pengaduan, antara lain hotline Kemenkes 1500-567 yang buka 24 jam maupun layanan WhatsApp Kemenkes. Silakan melaporkan, jangan mengintimidasi tenaga kesehatan kami,” ujar Azhar.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....