DKPP Pastikan Aduan Dugaan Pelanggaran Etik Jajarannya Telah Diperiksa

  • 02 Jul 2026 15:00 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi memastikan aduan dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu telah ditindaklanjuti
  • Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, aduan dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu masih belum lengkap

RRI.CO.ID, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan, aduan terkait dugaan pelanggaran kode etik telah ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku. Hal itu dipastikan anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, merespon dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepada jajarannya.

Laporan dugaan pelanggaran itu, yakni terkait penggunaan helikopter dalam melaksanakan tugas kedinasan pada tahun 2024 lalu. Helikopter tersebut, digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), saat hendak menghadiri sejumlah kegiatan di Cianjur, Jawa Barat.

"DKPP menerima sejumlah aduan terkait dugaan pelanggaran kode etik, semuanya telah ditindaklanjuti oleh DKPP. Baik aduan untuk KPU maupun ada juga satu aduan yang ditujukan kepada salah seorang anggota DKPP," kata Dewa Raka Sandi, saat ditemui wartawan di kawasan Cisarua, Jawa Barat, Rabu, 1 Juli 2026.

Namun demikian ia menyebut, salah satu laporan yang diperiksa tahap awal tersebut masih belum lengkap. DKPP diungkapkannya, telah menginformasikan pelapor, untuk melengkapi laporan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa kelengkapan laporan itu menjadi penting, dalam kelanjutan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran etik. Sebab jika tidak dilengkapi, Dewa Raka Sandi menuturkan bahwa laporan tersebut dapat dinyatakan gugur.

"Satu aduan yang dinyatakan belum memenuhi syarat secara administrasi, DKPP memberitahukan kepada pengadu. Kalau itu kemudian tidak dilengkapi, maka status hukum aduan itu adalah gugur," ujarnya.

Dewa Raka Sandi menyatakan, kelengkapan berkas laporan tersebut dapat dipenuhi dalam kurun waktu tujuh hari kerja. Hal ini diungkapkannya, berdasarkan peraturan DKPP nomor 3 dan 4 tahun 2017.

"Setelah itu, pengadu diberi waktu 7 hari untuk melengkapi berkas yang kurang. Jika dalam tenggat tersebut persyaratan tidak dipenuhi, maka status hukum aduan otomatis gugur," imbuh Dewa Raka Sandi.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....