Kemendag Dorong Pemenuhan Hak Konsumen Terdampak Gangguan Listrik
- 02 Jul 2026 13:00 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kemendag mendorong pemenuhan hak konsumen terdampak gangguan listrik, termasuk hak memperoleh informasi yang jelas, jujur, dan transparan mengenai penyebab, dampak, serta penanganan gangguan.
- Kemendag terus berkoordinasi dengan PLN dan menyediakan berbagai kanal pengaduan untuk memastikan penanganan keluhan serta pemenuhan hak konsumen.
- PLN menyiapkan posko siaga 24 jam, memobilisasi genset ke lokasi prioritas, dan akan memberikan kompensasi sesuai ketentuan setelah hasil investigasi Bareskrim Polri selesai.
RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendorong pemenuhan hak konsumen yang terdampak gangguan pasokan listrik. Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang mengatakan pihaknya memfokuskan penyediaan informasi yang jelas kepada masyarakat.
Kemendag memastikan pemenuhan hak konsumen atas layanan ketenagalistrikan sesuai ketentuan yang berlaku. Pelaku usaha juga wajib memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur serta menindaklanjuti pengaduan konsumen.
"Kementerian Perdagangan memastikan pemenuhan hak konsumen atas layanan ketenagalistrikan. Konsumen juga berhak memperoleh penjelasan mengenai penyebab, dampak, dan langkah penanganan yang dilakukan oleh PLN terkait gangguan pasokan listrik yang memengaruhi aktivitas mereka,” ujar Moga dalam keterangan yang dikutip, Kamis, 2 Juli 2026.
Direktur Pemberdayaan Konsumen Kemendag Immanuel Tarigan Sibero mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan PLN. Koordinasi dilakukan untuk memantau penanganan gangguan dan memastikan pemenuhan hak konsumen.
Kemendag menyediakan berbagai kanal pengaduan bagi masyarakat yang terdampak. Pengaduan dapat disampaikan melalui WhatsApp, surat elektronik, maupun layanan telepon.
Berdasarkan koordinasi dengan PLN, pemadaman di Pulau Sumatra pada 22-24 Mei 2026 diindikasikan akibat putusnya jalur transmisi. Investigasi awal Bareskrim Polri menyebut gangguan dipicu faktor teknis dan cuaca ekstrem.
Sementara itu, pemadaman bergilir di sejumlah wilayah Pulau Jawa disebabkan gangguan teknis pada dua pembangkit Independent Power Producer. Pada 21 Juni 2026, pemadaman bergilir berhasil diminimalisasi seiring membaiknya sistem kelistrikan.
PLN menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pelanggan yang terdampak gangguan pasokan listrik. PLN juga membentuk Posko Siaga Pusat yang beroperasi selama 24 jam.
PLN turut memobilisasi genset ke lokasi prioritas, termasuk rumah sakit dan kantor pemerintah. Komunikasi kepada pelanggan juga diperkuat melalui berbagai kanal informasi resmi.
Pembayaran kompensasi kepada pelanggan masih menunggu hasil akhir investigasi Bareskrim Polri. Ketentuan kompensasi mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Kompensasi diberikan berupa pengurangan tagihan listrik atau token listrik sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat juga dapat menghubungi Contact Center 123, PLN Mobile, atau media sosial resmi PLN.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....