Temuan DPR: Perusahaan Gunakan Kawasan Hutan di Jabar tanpa Izin

  • 27 Jun 2026 00:35 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Komisi IV DPR RI menemukan sebanyak 33 perusahaan menggunakan kawasan hutan tanpa izin seluas 600 ribu hektar di Jawa Barat.
  • Temuan tersebut merupakan hasil investigasi dari Panitia Kerja (Panja) Alih Fungsi Lahan Komisi IV DPR RI.

RRI.CO.ID, Jakarta- Komisi IV DPR RI menemukan sebanyak 33 perusahaan menggunakan kawasan hutan tanpa izin seluas 600 ribu hektar di Jawa Barat. Adapun temuan tersebut merupakan hasil investigasi dari Panitia Kerja (Panja) Alih Fungsi Lahan Komisi IV DPR RI.

Menurut Anggota Komisi IV DPR RI, Darori Wonodipuro, mengatakan kawasan hutan tanpa izin tidak hanya berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan. Tetapi juga berdampak pada menurunnya fungsi hutan sebagai daerah tangkapan air.

Meski menemukan penggunaan kawasan hutan tanpa izin di Jabar, pihaknya tetap mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Sebab telah mengambil kebijakan untuk membatasi ekspansi aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.

"Gubernur Jawa Barat sudah melarang adanya tambang-tambang baru. Alhamdulillah, ini salah satu langkah untuk membantu menyelesaikan permasalahan kawasan hutan di Jawa Barat dan dampaknya terhadap lingkungan," katanya, dalam keteranganya, Jumat, 26 Juni 2026.

Darori juga menyoroti masih adanya praktik perburuan liar yang mengancam kelestarian satwa di Jawa Barat. Padahal aktivitas tersebut dilarang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Adapun ketentuan perundang-undangan yang dimaksud yaitu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. yang menggantikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990.

"Kalau dulu sanksinya relatif ringan, sekarang membunuh satwa yang dilindungi dapat dipidana hingga lima tahun. Kami berharap ada efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga satwa dan kawasan konservasi," katanya.

Darori mengungkapkan bahwa Komisi IV DPR RI juga tengah mendorong perbaikan mekanisme penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan. Salah satunya melalui perubahan skema pinjam pakai kawasan hutan menjadi sewa pakai.

Dengan perubahan aturan tersebut diharapkan terdapat tanggung jawab yang lebih jelas terhadap pemulihan lingkungan. Sehingga tidak ada lagi hutan setelah selesai digunakan lalu ditinggalkan tanpa ada tanggung jawab pemulihan.

"Ke depan, pinjam pakai akan diubah menjadi sewa pakai yang akan diatur melalui peraturan pemerintah. Dana dari sewa pakai itu nantinya digunakan khusus untuk rehabilitasi kawasan hutan," ujarnya.

Sebelumnya, Pemprov Jabar sendiri telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan. Terbitnya aturan tersebut sebagai upaya pengendalian alih fungsi lahan hutan di Jawa Barat.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....