Kemkomdigi Panggil 3 Penyelengara Peserta Seleksi Frekuensi 700 Mhz dan 2,6 GHz

  • 25 Jun 2026 19:45 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kementerian Komunikasi dan DIgital (Kemkomdigi) lakukan pemanggilan klarifikasi 3 penyelenggara telekomunikasi
  • Pemanggilan klarifikasi ini, dilakukan untuk mengevaluasi dokumen permohonan keikutsertaan seleksi pita frekuensi radio 700 MHz dan 2,6 GHz
  • Menteri Komunikasi dan DIgital (Menkomdigi) Meutya Hafid, menegaskan seleksi pita frekuensi radio dilakukan secara akuntabel, dan transparan

RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah melakukan proses klarifikasi atas kesesuaian substansi dokumen dari tiga penyelenggara telekomunikasi. Menteri Komdigi (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, ketiganya itu menyerahkan dokumen permohonan keikutsertaan seleksi pita frekuensi radio 700 Mhz dan 2,6 GHz.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, terdapat catatan terhadap dokumen administrasi dari ketiga peserta seleksi. Hasil evaluasi administrasi ini dikatakannya, akan segera diumumka secara resmi kepada publik.

Menkomdigi mengatakan, klarifikasi dan evaluasi ini menjadi upaya dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam seleksi frekuensi radio. Langkah ini ditegaskannya, sebagai bentuk komitmen Kemkomdigi dalam menjalankan seleksi secara terbuka.

"Kami berkomitmen penuh untuk menjalankan seluruh tahapan seleksi ini. Dengan mengedepankan asas transparansi, kepastian hukum, dan akuntabilitas," kata Meutya dalam keterangan resminya, yang diterima RRI.co.id, Jakarta, Kamis, 25 Juni 2026.

Tahapan evaluasi administrasi ini dilaksanakan melalui dua mekanisme utama: Pertama, Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen Permohonan Keikutsertaan untuk memastikan seluruh persyaratan formal terpenuhi. Kedua, Verifikasi Dokumen Administrasi yang bertujuan untuk memeriksa keabsahan dan kesesuaian dokumen yang disampaikan oleh peserta seleksi.

Proses seleksi pengguna pita frekuensi radio 700 MHz dan 2,6 GHz, untuk keperluan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler tahun 2026. Sejak dimulai pada 23 April 2026, saat ini proses strategis itu telah melalui sejumlah tahapan evaluasi administrasi.

Tahapan evaluasi administrasi yang pertama, yakni pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonaan keikutsertaan untuk memastikan persyaratan formal terpenuhi. Sementara yang kedua, yakni verifikasi dokumen administrasi, bertujuan untuk memeriksa keabsahan dan kesesuaian dokumen yang disampaikan peserta seleksi.

Untuk itu Menkomdigi menyatakan, tahapan seleksi harus dilakukan secara ketat dan transparan dengan menjunjung akuntabilitas. Sebab seleksi ini diungkapkannya, untuk menghadirkan akses internet yang lebih berkualitas dan merata bagi seluruh masyarakat Indonesia.

"Melalui proses seleksi yang transparan dan akuntabel ini, kami ingin memastikan pita 700 MHz dan 2,6 GHz dapat dioptimalkan. Untuk menghadirkan akses internet yang lebih merata dan berkualitas bagi seluruh masyarakat Indonesia, terutama dalam mendongkrak produktivitas ekonomi digital di berbagai sektor," ujarnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....