Menteri PPPA Dorong Penanganan Menyeluruh PMI Korban Kekerasan
- 25 Jun 2026 19:25 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA) Arifah Fauzi mendorong penanganan menyeluruh bagi tiga PMI perempuan asal Aceh korban dugaan kekerasan fisik.
- Kasus yang terjadi di Johor Bahru, Malaysia, mendapat perhatian pemerintah untuk memastikan perlindungan dan pemulihan korban.
RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA) Arifah Fauzi mendorong penanganan menyeluruh bagi tiga PMI perempuan asal Aceh korban dugaan kekerasan fisik. Kasus yang terjadi di Johor Bahru, Malaysia, mendapat perhatian pemerintah untuk memastikan perlindungan dan pemulihan korban.
“Kami menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas kekerasan yang dialami ketiga PMI perempuan tersebut. Setiap perempuan berhak mendapatkan rasa aman dan terbebas dari segala bentuk kekerasan,” kata Arifah dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis, 25 Juni 2026.
Ia menegaskan proses hukum terhadap para pelaku harus berjalan secara transparan dan tuntas. Menurutnya, para korban juga harus memperoleh perlindungan serta layanan pemulihan sesuai kebutuhan selama proses hukum berlangsung.
Saat ini, kata Arifah, KJRI Johor Bahru mendampingi tiga PMI korban kekerasan sejak pelaporan kasus kepada kepolisian Malaysia pada pertengahan Juni 2026. Para korban juga mendapat pendampingan hukum, pemeriksaan medis, serta mengikuti proses identifikasi pelaku oleh kepolisian setempat.
“Pemerintah harus hadir untuk memastikan korban mendapatkan penanganan yang komprehensif, tidak hanya dari sisi hukum, tetapi juga dari aspek kesehatan fisik dan psikologis. Pemulihan korban merupakan bagian penting agar mereka dapat kembali menjalani kehidupan secara aman,” ujar Arifah.
Dalam perkembangan terbaru, kepolisian setempat telah menahan lima orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Mereka terdiri atas empat terduga pelaku pemukulan dan satu orang yang diduga merekam peristiwa kekerasan.
“Dua korban masih mengalami lebam akibat kekerasan, sementara satu korban tidak lagi menunjukkan luka fisik. Asesmen psikologis akan dilakukan untuk mengidentifikasi dampak trauma serta kebutuhan layanan lanjutan bagi para korban,” ucap Arifah.
Oleh karena itu, Kementerian PPPA terus memantau perkembangan kasus kekerasan terhadap tiga PMI perempuan asal Aceh di Malaysia. Koordinasi dilakukan bersama Kementerian Luar Negeri dan KJRI Johor Bahru untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi.
“Kami berharap seluruh proses penanganan perkara dapat berjalan dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi para korban serta memberikan rasa keadilan. Negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap WNI termasuk perempuan pekerja migran, memperoleh perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan mendapatkan pendampingan yang layak,” ucapnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....