INACA Harap Ada Stimulus Ekonomi Permanen Bagi Industri Penerbangan
- 24 Jun 2026 17:55 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Sekjen Indonesia Nasional Air CarriersAssociation (INACA), Bayu Sutanto, berharap pemerintah memberikan kebijakan stimulus ekonomi permanen bagi industry penerbangan nasional. Menurutnya, stimulus ekonomi pemerintah yang memberikan subsidi Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100% untuk tiket pesawat penerbangan domestik kelas ekonomi hanya bersifat sementara dan tidak berdampak signifikan.
“Potongan sebesaar 11 persen tersebut memang akan memberikan dampak terhadap minat masyarakat menggunakan pesawat untuk berlibur dan lain sebagainya. Tapi mungkin tak terlalu besar, karena bagaimanapun harga tiket pesawat dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk juga daerah tujuan,” katanya dalam perbincangan dengan RRI Pro 3, Rabu (24/6/2026).
Apalagi, kata dia, jika tujuannya menjaga daya beli masyarakat, justru pengguna anggkutan udara bisa dikatakan sebagai kelompok konsumen menengah atas atau perusahaan yang sudah punya daya beli. “Oleh karena itu ada kebijakan lain, seperti penyesuaian tarif batas atas yang bisa bersifat lebih permanen atau jangka panjang dalam membantu industri penerbangan yang sedang dalam posisi “survival mode” saai ini,” ucapnya.
Menurut Bayu, industri penerbangan nasional sedang dihadapkan pada masalah fluktuasi nilai tukar rupiah dan harga avtur yang mahal. “Harga avtur sudah tak sesuai lagi dengan komponen tariff batas atas 2019, dan harga suku cadang, sedang sewa pesawat juga semakin mahal,” ucapnya.
Batas atas tiket pesawat tahun 2019 diatur melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 106 Tahun 2019. Peraturan ini yang menetapkan batas harga maksimum dan batas bawah (35% dari batas atas) untuk penerbangan domestik kelas ekonomi.
Belakangan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menggodok kebijakan Tarif Batas Bawah (TBB) dan Tarif Batas Atas (TBA) baru untuk tiket pesawat. Perubahan batas tarif ini dimaksudkan untuk menyesuaikan regulasi dengan kondisi terkini industri penerbangan nasional.
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan aturan batas tarif baru tiket pesawat tersebut akan dirampungkan secepat mungkin. Terlebih, saat ini industri penerbangan Tanah Air tengah menghadapi berbagai tekanan, salah satunya dari kenaikan harga bahan bakar dan pelemahan nilai tukar rupiah.
Sebelumnya, pemerintah menyiapkan delapan kebijakan stimulus ekonomi untuk kuartal II dan semester II 2026 senilai total Rp26,34 triliun. Stimulus ini berfokus salah satunya pada Subsidi Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100% untuk tiket pesawat penerbangan domestik kelas ekonomi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....