Zebra Cross Bukan Sekadar Marka, Ini Aturan dan Sanksinya
- 18 Jun 2026 16:00 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Pejalan kaki memiliki hak prioritas saat menyeberang di zebra cross.
- Pengendara wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.
- Pelanggaran zebra cross dapat dikenakan kurungan atau denda Rp500 ribu.
RRI.CO.ID, Jakarta - Zebra cross menjadi salah satu fasilitas penting untuk menjamin keselamatan pejalan kaki di jalan raya. Namun, masih banyak pengguna jalan yang belum memahami fungsi dan aturan penggunaannya.
Korlantas Polri mengingatkan zebra cross bukan sekadar garis putih yang melintang di jalan. Fasilitas tersebut memiliki fungsi hukum untuk melindungi hak pejalan kaki.
Aturan penggunaan zebra cross telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Regulasi tersebut mengatur hak dan kewajiban pejalan kaki maupun pengendara.
Berdasarkan Pasal 131 ayat (2), pejalan kaki berhak memperoleh prioritas saat menyeberang. Hak tersebut berlaku ketika pejalan kaki menggunakan fasilitas penyeberangan yang tersedia.
Sementara itu, Pasal 132 ayat (1) mengatur kewajiban pejalan kaki untuk menyeberang pada tempatnya. Jika tersedia zebra cross atau jembatan penyeberangan, fasilitas tersebut wajib digunakan.
Korlantas Polri menegaskan perlindungan terhadap pejalan kaki harus diimbangi kepatuhan terhadap aturan. Langkah tersebut penting untuk mengurangi risiko kecelakaan di jalan.
Bagi pengendara, kewajiban menghormati pejalan kaki juga telah diatur dalam undang-undang. Pengemudi wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 106 ayat (2) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda.
Pengendara yang tidak memberikan prioritas kepada pejalan kaki dapat dijerat Pasal 284. Ancamannya berupa kurungan maksimal dua bulan atau denda Rp500 ribu.
Pelanggaran lain yang sering ditemukan terjadi di area persimpangan jalan. Banyak kendaraan berhenti melewati garis henti hingga menutupi area zebra cross.
Padahal garis henti berfungsi sebagai batas aman berhenti kendaraan sebelum zebra cross. Pengendara tidak diperbolehkan melintasi garis tersebut saat lampu merah menyala.
Pelanggaran marka jalan diatur dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a dan b. Pengemudi wajib mematuhi rambu lalu lintas dan marka jalan yang berlaku.
Sanksi bagi pelanggar diatur dalam Pasal 287 ayat (1) UU Lalu Lintas. Pelanggar terancam kurungan maksimal dua bulan atau denda Rp500 ribu.
Korlantas Polri mengimbau seluruh pengguna jalan meningkatkan kesadaran berlalu lintas. Kepatuhan terhadap aturan menjadi kunci menciptakan keselamatan dan ketertiban bersama.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....