MPR Dorong Penguatan Budaya Konstitusi Melalui Pemanfaatan Risalah UUD 1945

  • 15 Jun 2026 18:45 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • MPR RI mendorong penguatan budaya konstitusi melalui optimalisasi pemanfaatan arsip dan risalah perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945
  • Ini sebagai sumber rujukan akademik dan ketatanegaraan
  • Kepala Biro Persidangan dan Konstitusi Pemasyarakatan MPR RI, Wachid Nugroho, mengatakan risalah persidangan dan dokumen konstitusional merupakan aset penting

RRI.CO.ID, Yogyakarta - MPR RI mendorong penguatan budaya konstitusi melalui optimalisasi pemanfaatan arsip dan risalah perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Ini sebagai sumber rujukan akademik dan ketatanegaraan.

Kepala Biro Persidangan dan Konstitusi Pemasyarakatan MPR RI, Wachid Nugroho, mengatakan risalah persidangan dan dokumen konstitusional merupakan aset penting. Tentu yang perlu dikelola dan dimanfaatkan secara berkelanjutan.

"Risalah harus menjadi dokumen hukum administrasi yang memiliki nilai dan keberlanjutan. Bukan sekadar dokumen yang selesai dibuat lalu dilupakan," kata Wachid, Senin, 15 Juni 2026.

Hal tersebut disampaikan dalam diskusi bertajuk Menempatkan Risalah Perubahan UUD NRI Tahun 1945 Sebagai Rujukan Konstitusional: Mengurai Makna Konstitusi dalam Tinjauan Hukum dan Kajian Akademik. Ini yang digelar Sekretariat Jenderal MPR RI bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta.

Menurut Wachid, kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya penguatan fungsi dokumentasi konstitusional. Sekaligus transformasi kelembagaan MPR RI.

Ia menjelaskan, naskah komprehensif perubahan UUD NRI Tahun 1945 saat ini telah menjadi salah satu referensi penting bagi akademisi. Maupun praktisi hukum dalam memahami proses amendemen konstitusi Indonesia.

Karena itu, diperlukan kajian yang lebih mendalam untuk menempatkan kembali risalah persidangan sebagai bagian penting dalam kerangka hukum dan ketatanegaraan nasional. "MPR memiliki banyak arsip penting, mulai dari dokumen MPRS, MPR hingga risalah Konstituante yang berpotensi menjadi pusat literasi konstitusi nasional," ujarnya.

Wachid menambahkan, keberadaan dokumen konstitusional yang autentik menjadi semakin penting di tengah tantangan era post-truth. Ketika informasi yang beredar kerap menimbulkan perbedaan persepsi terhadap fakta dan kebenaran.

"Dalam era post-truth. Kita membutuhkan dokumen yang sahih dan original sebagai rujukan yang dapat dipertanggungjawabkan," ucapnya.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Prof. Theresia Anita Christiani, menyambut baik penyelenggaraan diskusi tersebut. Menurutnya, penguatan kesadaran konstitusional menjadi sangat relevan dalam menghadapi dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara saat ini.

"Topik ini mengingatkan kita untuk terus menjadikan UUD 1945. Ini sebagai landasan konstitusional dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara," katanya.

Ia berharap kolaborasi akademik antara MPR RI dan perguruan tinggi dapat terus diperkuat. Guna mendukung pengembangan ilmu hukum serta memperluas literasi konstitusi di Indonesia.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....