Ombudsman Indonesia Selidiki Tata Kelola PIDI Usai Empat Dokter Internsip Mening

  • 13 Jun 2026 10:10 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Ombudsman Indonesia melakukan pemeriksaan lapangan terkait penyelenggaraan Program Internsip Dokter Indonesia setelah empat dokter internsip meninggal dunia.
  • Langkah tersebut dilakukan untuk menelusuri tata kelola, beban kerja, serta perlindungan keselamatan peserta program di lapangan.
  • Anggota Ombudsman RI Nuzran Joher mengatakan investigasi dilakukan untuk menelusuri kesenjangan antara regulasi dan pelaksanaan program.

RRI.CO.ID, Jakarta - Ombudsman Indonesia melakukan pemeriksaan lapangan terkait penyelenggaraan Program Internsip Dokter Indonesia setelah empat dokter internsip meninggal dunia. Langkah tersebut dilakukan untuk menelusuri tata kelola, beban kerja, serta perlindungan keselamatan peserta program di lapangan.

Anggota Ombudsman RI Nuzran Joher mengatakan investigasi dilakukan untuk menelusuri kesenjangan antara regulasi dan pelaksanaan program. Menurut dia, pemeriksaan juga mendalami kondisi kerja yang dihadapi dokter internsip selama bertugas di lapangan.

Peninjauan lapangan ini difokuskan untuk mengidentifikasi apakah terdapat kesenjangan. Antaranya yakni regulasi tata kelola dengan beban kerja riil para dokter internsip di rumah sakit,” kata Nuzran dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu, 13 Juni 2026.

Tim Ombudsman RI melakukan pengumpulan data dan pemeriksaan lapangan di Bali serta Jambi pada 9-12 Juni 2026. Pemeriksaan menyoroti penugasan dr. Edgar Bezaliel Hartanto dan kondisi kerja almarhumah dr. Myta Aprilia Azmi.

“Kami melanjutkan mengumpulkan data di Kabupaten Rembang dan Kabupaten Cianjur. Di mana tempat ini menjadi lokasi penugasan dua dokter internsip lain yang meninggal dunia,” ucapnya.

Nuzran menjelaskan investigasi atas prakarsa sendiri menyoroti mekanisme penempatan peserta serta pelaksanaan program internsip dokter. Pemeriksaan juga mencakup pemenuhan hak, kewajiban peserta, dan efektivitas pengawasan Kemenkes bersama KIKI nasional.

Kehadiran Ombudsman RI di lapangan, termasuk rencana koordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi selaku unsur KIKI di tingkat regional. Langkah ini dilakukan untuk melihat sejauh mana fungsi pembinaan, pengawasan berkala, serta mitigasi kesehatan bagi peserta program internsip berjalan di tingkat wilayah,” ujarnya.

Nuzran menjelaskan investigasi atas prakarsa sendiri menyoroti mekanisme penempatan peserta serta pelaksanaan program internsip dokter. Pemeriksaan juga mencakup pemenuhan hak, kewajiban peserta, dan efektivitas pengawasan Kemenkes bersama KIKI nasional.

“Kami ingin memastikan bahwa seluruh pelaksana pelayanan publik di bidang kesehatan. Khususnya para dokter muda, mendapatkan jaminan pelindungan yang memadai selama menjalankan masa baktinya,” katanya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....