Harga Pertamax Naik, Ketahui Kriteria Pengguna BBM Subsidi

  • 10 Jun 2026 08:00 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Pertamax naik, BBM subsidi tetap berlaku bagi kelompok penerima tertentu.
  • Pertalite dan Biosolar bersubsidi hanya dapat digunakan konsumen yang memenuhi syarat.
  • Penyalahgunaan QR Code dan BBM subsidi dapat dikenakan sanksi.

RRI.CO.ID, Jakarta - Harga BBM nonsubsidi jenis Pertamax dan Pertamax Green resmi naik mulai Rabu, 10 Juni 2026. Di tengah penyesuaian harga tersebut, pemerintah menegaskan BBM subsidi tetap diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tertentu.

Harga Pertalite tetap Rp10.000 per liter dan Biosolar bersubsidi tetap Rp6.800 per liter. Kedua jenis BBM tersebut memperoleh subsidi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

BBM subsidi merupakan bahan bakar yang dijual lebih murah karena mendapat dukungan anggaran pemerintah. Karena jumlahnya terbatas, penggunaannya diatur melalui ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, tidak semua kendaraan berhak membeli BBM subsidi. Pemerintah menetapkan sejumlah kategori pengguna yang dapat mengakses Pertalite dan Biosolar.

Konsumen yang Berhak Menggunakan Biosolar Subsidi

Pada sektor transportasi darat, Biosolar dapat digunakan kendaraan pribadi tertentu. Selain itu, kendaraan umum berpelat kuning juga diperbolehkan menggunakan BBM subsidi tersebut.

Kendaraan angkutan barang juga termasuk kelompok pengguna Biosolar subsidi. Namun, ketentuan itu tidak berlaku bagi pengangkut hasil pertambangan dan perkebunan dengan roda lebih dari enam.

Layanan publik seperti ambulans, mobil jenazah, truk sampah, dan mobil pemadam kebakaran juga berhak memperoleh Biosolar subsidi. Penggunaannya ditujukan untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat.

Pada sektor transportasi air, BBM subsidi dapat digunakan kapal motor tempel dan kapal pelayaran rakyat. Penggunaannya harus disertai verifikasi serta rekomendasi dari instansi terkait.

Nelayan dengan kapal maksimal 30 gross ton juga berhak memperoleh Biosolar subsidi. Ketentuan tersebut berlaku setelah memenuhi persyaratan dan rekomendasi pemerintah daerah.

Kelompok pembudidaya ikan skala kecil turut menjadi penerima BBM subsidi. Mereka wajib memperoleh verifikasi dari satuan kerja perangkat daerah setempat.

Petani hingga Usaha Mikro

Pemerintah juga memberikan akses Biosolar subsidi kepada petani dan kelompok tani. Ketentuannya berlaku bagi pengelola lahan pertanian dengan luas maksimal dua hektare.

Sejumlah fasilitas layanan sosial dan keagamaan juga dapat memanfaatkan BBM subsidi. Di antaranya krematorium, tempat ibadah, panti asuhan, dan panti jompo sesuai ketentuan berlaku.

Rumah sakit tipe C dan D termasuk kelompok yang dapat menggunakan Biosolar subsidi. Kebijakan tersebut diberikan untuk mendukung pelayanan kesehatan masyarakat.

Selain itu, usaha mikro dan industri rumahan juga menjadi penerima BBM subsidi. Penggunaannya harus melalui proses verifikasi dan rekomendasi pemerintah daerah.

QR Code Tidak Boleh Dipindahtangankan

Pertamina menerapkan sistem QR Code untuk pengawasan penyaluran BBM subsidi. Kode tersebut bersifat pribadi dan hanya berlaku untuk satu kendaraan yang terdaftar.

Penggunaan QR Code oleh kendaraan lain tidak diperbolehkan. Pertamina juga melarang praktik tukar-menukar QR Code antar pengguna.

Penyalahgunaan BBM subsidi dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Karena itu, masyarakat diimbau menggunakan BBM subsidi sesuai peruntukan dan ketentuan pemerintah.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....