Menteri Ekraf Apresiasi Imipas Deportasi Puluhan Fotografer Asing Ilegal
- 09 Jun 2026 16:10 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Menteri Ekonomi Kreatif (Menekraf) Teuku Riefky Harsya mengapresiasi langkah cepat Imipas menindak fotografer asing ilegal yang menyalahgunakan visa kunjungan.
- Riefky menjelaskan Laporan asosiasi fotografi dan pelaku kreatif mengungkap maraknya fotografer asing membuka usaha tanpa izin di berbagai daerah.
RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri Ekonomi Kreatif (Menekraf) Teuku Riefky Harsya mengapresiasi langkah Imipas menindak fotografer asing ilegal yang menyalahgunakan visa kunjungan. Penindakan tersebut dinilai penting untuk melindungi ekosistem ekonomi kreatif nasional serta menjaga peluang kerja pelaku lokal.
Riefky menjelaskan, laporan asosiasi fotografi dan pelaku kreatif mengungkap maraknya fotografer asing membuka usaha tanpa izin di berbagai daerah. Temuan tersebut mendorong pemerintah memperketat pengawasan guna melindungi pelaku fotografi lokal dari persaingan tidak sehat.
“Kami mengapresiasi laporan asosiasi terkait aktivitas fotografer asing ilegal yang menyalahgunakan visa untuk berusaha di Indonesia. Praktik tersebut terjadi di berbagai daerah tanpa izin dan merugikan ekosistem industri fotografi nasional,” kata Teuku Riefky Harsya saat konferensi pers usai bertemu dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipa) Agus Andrianto di kantor Kementerian Imipas, Jakarta, Selasa, 9 Juni 2026.
Menurutnya, keberadaan fotografer asing ilegal telah mengganggu ekosistem fotografi nasional karena menawarkan layanan fotografi lengkap dengan harga murah. Praktik tersebut ditemukan di sejumlah daerah seperti Jakarta, Surabaya, Bali, hingga Medan.
“Banyak sekali orang asing sekarang membuka studio-studio fotografi yang kecil-kecil dan sangat murah. Hal itu sangat mengganggu ekosistem fotografi di Indonesia,” ujarnya.
Riefky mengungkapkan, laporan dari asosiasi dan pelaku industri kreatif telah ditindaklanjuti secara cepat oleh Imigrasi. Hingga saat ini, sebanyak 25 fotografer asing ilegal telah dideportasi.
“Alhamdulillah responsnya cepat, dan kalau tidak salah hingga hari ini sudah ada 25 fotografer ilegal asing yang sudah dideportasi. Tentu ini sebuah kabar baik,” ucap Riefky.
Meski mendukung penegakan aturan, Riefky menegaskan Indonesia tetap terbuka terhadap kolaborasi dengan pelaku industri kreatif mancanegara. Namun, kata Riefky, seluruh aktivitas harus dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan keimigrasian yang berlaku.
“Ini bukan berarti kita tidak terbuka untuk berkolaborasi dengan para industri kreatif dari luar. Kami terbuka berkolaborasi, tetapi mohon aturan juga dilakukan dalam koridor yang benar,” ujarnya.
Oleh karena itu, Pemerintah mendorong pengawasan penyalahgunaan izin tinggal diperluas ke subsektor film, animasi, dan musik nasional. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjamin kepastian hukum serta melindungi ruang kerja pelaku kreatif Indonesia.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....