Pemerintah Siapkan Kanal Aduan, Publik Awasi Layanan Imigrasi

  • 09 Jun 2026 07:49 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Pemerintah memperkuat mekanisme pengaduan masyarakat guna meningkatkan pengawasan layanan hukum, HAM, imigrasi, dan pemasyarakatan nasional.
  • Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imimpas) Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan pemerintah sedang mengkaji pembentukan unit pengelola pengaduan masyarakat terintegrasi.
  • Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Agus Andrianto menyatakan pihaknya telah menyiapkan saluran pengaduan bagi masyarakat.

RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah memperkuat mekanisme pengaduan masyarakat guna meningkatkan pengawasan layanan hukum, HAM, imigrasi, dan pemasyarakatan nasional. Langkah ini diambil menyusul mencuatnya dugaan penyimpangan serta kasus korupsi yang menjadi sorotan publik luas.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imimpas) Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan pemerintah sedang mengkaji pembentukan unit pengelola pengaduan masyarakat terintegrasi. Unit tersebut disiapkan untuk menerima, mengelola, dan meneruskan laporan publik kepada kementerian terkait secara efektif.

“Kami sedang mengkaji pembentukan satu biro khusus yang menangani pengaduan masyarakat secara terintegrasi dan lebih efektif. Langkah ini diharapkan memperkuat pengawasan publik sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan pemerintah kepada masyarakat luas,” kata Yusril Ihza Mahendra saat konferensi pers di Kantor Kemenkum, Jakarta, Senin, 8 Juni 2026.

Menurut Yusril, unit khusus tersebut akan menjadi pusat penerimaan pengaduan masyarakat yang terintegrasi lintas kementerian. Setiap laporan diteruskan kepada instansi terkait untuk ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan internal yang berlaku.

“Nanti kami tampung keluhan dan pengaduan tersebut. Kemudian setelah itu kami akan sampaikan ke Kementerian teknis yang bersangkutan,” ucap Yusril.

Yusril menegaskan penguatan kanal pengaduan menjadi upaya memperbaiki tata kelola birokrasi serta meningkatkan partisipasi publik. Pemerintah juga membuka pengawasan eksternal melalui BPK, BPKP, dan aparat penegak hukum terkait lainnya.

“Penguatan kanal pengaduan menjadi bagian upaya pemerintah memperbaiki tata kelola birokrasi serta meningkatkan pengawasan publik. Selain pengawasan internal, kami juga membuka pengawasan eksternal melalui BPK, BPKP, dan aparat penegak hukum,” ujar Yusril.

Sementara, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Agus Andrianto menyatakan pihaknya telah menyiapkan saluran pengaduan bagi masyarakat. Kanal tersebut juga dapat digunakan warga negara asing untuk melaporkan dugaan penyimpangan layanan keimigrasian.

“Kami sudah menyiapkan saluran pengaduan bagi masyarakat yang menemukan dugaan penyimpangan pelayanan di lapangan. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme pengawasan internal yang berlaku secara profesional,” kata Agus Andrianto.

Menurut Agus, sejumlah pelanggaran keimigrasian yang terungkap berawal dari laporan masyarakat dan informasi para biro jasa. Masukan tersebut membantu aparat mendeteksi dugaan penyimpangan dalam proses pengurusan dokumen keimigrasian lebih cepat.

“Pengungkapan sejumlah kasus keimigrasian berawal dari masukan dan informasi yang disampaikan para biro jasa pengurusan. Partisipasi masyarakat sangat membantu mendeteksi dugaan penyimpangan serta memperkuat pengawasan terhadap pelayanan keimigrasian,” ujar Agus.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....