Wamen HAM: Negara Harus Hadir Selesaikan Hak Sipil Sunda Wiwitan

  • 07 Jun 2026 11:21 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) Mugiyanto menegaskan negara harus menghadirkan solusi nyata bagi masyarakat adat Sunda Wiwitan, termasuk pemenuhan hak sipil.
  • Menurut Wamen HAM Mugiyanto, pengakuan dan pencatatan perkawinan adat tidak boleh terhambat persoalan administratif yang berkepanjangan lagi.
  • Wamen HAM Mugiyanto mengaku masih terdapat kesenjangan antara jaminan konstitusional dan pelaksanaan di lapangan.
  • Wamen HAM Mugiyanto menegaskan persoalan administratif tidak boleh menjadi alasan untuk menghambat pemenuhan hak-hak warga negara.
  • Perwakilan AKUR Sunda Wiwitan, Dewi Kanti, menyampaikan berbagai persoalan yang masih dihadapi masyarakat adat hingga kini.

RRI.CO.ID, Jakarta - Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) Mugiyanto menegaskan negara harus menghadirkan solusi nyata bagi masyarakat adat Sunda Wiwitan, termasuk pemenuhan hak sipil. Menurutnya, pengakuan dan pencatatan perkawinan adat tidak boleh terhambat persoalan administratif yang berkepanjangan lagi.

“Kami hadir di sini untuk menunjukkan bahwa KemenHAM RI membersamai perjuangan masyarakat adat. Apa yang menjadi harapan dan keresahan masyarakat adat Sunda Wiwitan adalah bagian dari pekerjaan yang harus kami selesaikan,” kata Mugiyanto dalam keterangan pers di Jakarta, Minggu, 7 Juni 2026.

Lebih lanjut, Mugiyanto mengaku masih terdapat kesenjangan antara jaminan konstitusional dan pelaksanaan di lapangan. Ia menegaskan persoalan administratif tidak boleh menjadi alasan untuk menghambat pemenuhan hak-hak warga negara.

“Kami tidak ingin perjuangan masyarakat adat ini terus-menerus diperpanjang. Negara harus hadir dan memberikan solusi,” ucap Mugiyanto menegaskan.

Sebagai tindak lanjut, Kementerian HAM akan menginisiasi rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga guna mempercepat penyelesaian persoalan masyarakat adat. Langkah tersebut melibatkan pemerintah daerah, akademisi, serta organisasi masyarakat sipil untuk merumuskan solusi konkret bersama.

“Dokumen perkawinan adat sejak 1936 ini harus mendapat pengakuan negara sebagai bagian pemenuhan hak sipil masyarakat. Persoalan tersebut menjadi prioritas penyelesaian dan tidak perlu menunggu pembahasan RUU Masyarakat Adat rampung,” ujar Mugiyanto.

Perwakilan AKUR Sunda Wiwitan, Dewi Kanti, menyampaikan berbagai persoalan yang masih dihadapi masyarakat adat hingga kini. Salah satunya belum diakuinya dokumen perkawinan adat Sunda Wiwitan yang telah terdokumentasi sejak tahun 1936.

“Konstitusi sebenarnya sudah memberikan landasan yang kuat bagi negara untuk mengakui dan memenuhi hak masyarakat adat. Karena itu kami berharap sarasehan ini menghasilkan rekomendasi konkret yang tidak berhenti sebagai diskusi, tetapi menjadi langkah nyata bagi pemajuan dan pemulihan hak masyarakat adat,” kata Dewi Kanti.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....