KemenPPPA Dorong Suara Anak Masuk Agenda Pembangunan Jelang HAN 2026
- 07 Jun 2026 10:47 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mendorong partisipasi bermakna anak melalui penyusunan Suara Anak Indonesia (SAI) 2026 menjelang Hari Anak Nasional.
- SAI diharapkan menjadi wadah aspirasi anak untuk mendukung kebijakan pembangunan yang lebih responsif dan inklusif.
- PLT Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak KemenPPPA, Rini Handayani menegaskan anak harus dipandang sebagai subjek pembangunan
- Anak berhak menyampaikan pendapat serta terlibat dalam pengambilan keputusan yang memengaruhi kehidupan dan masa depannya.
- Panitia SAI, Assyifa menjelaskan penyusunan aspirasi anak dilakukan berjenjang dari tingkat desa hingga nasional secara partisipatif.
RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mendorong partisipasi bermakna anak melalui penyusunan Suara Anak Indonesia (SAI) 2026 menjelang Hari Anak Nasional. SAI diharapkan menjadi wadah aspirasi anak untuk mendukung kebijakan pembangunan yang lebih responsif dan inklusif.
PLT Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak KemenPPPA, Rini Handayani menegaskan anak harus dipandang sebagai subjek pembangunan. Anak berhak menyampaikan pendapat serta terlibat dalam pengambilan keputusan yang memengaruhi kehidupan dan masa depannya.
“Anak Indonesia adalah subjek pembangunan yang harus didengar, bukan sekadar objek dalam setiap kebijakan yang menyangkut mereka. Suara anak merupakan hak yang wajib dipenuhi negara dan menjadi bagian penting dalam proses pembangunan nasional,” kata Rini Handayani dalam keterangan pers di Jakarta, Minggu, 7 Juni 2026.
Menurut Rini, penyusunan Suara Anak Indonesia bukan sekadar agenda seremonial menjelang peringatan Hari Anak Nasional. Proses tersebut memastikan aspirasi anak menjadi pertimbangan dalam penyusunan kebijakan serta program pembangunan nasional.
“Penyusunan Suara Anak Indonesia merupakan investasi bagi masa depan. Melalui proses ini. Dimana, anak-anak belajar menyampaikan pendapat, mengidentifikasi persoalan di lingkungan mereka, serta menawarkan solusi terhadap berbagai isu yang mereka hadapi,” ujarnya.
Panitia SAI, Assyifa menjelaskan penyusunan aspirasi anak dilakukan berjenjang dari tingkat desa hingga nasional secara partisipatif. Proses tersebut mengedepankan prinsip independen, representatif, inklusif, fleksibel, serta transparan dalam setiap tahapan penyusunan.
“Output penjaringan suara anak adalah daftar inventaris isu anak di wilayah masing-masing. Selanjutnya, suara anak yang telah dihimpun akan masuk ke tahap pembahasan, perumusan, hingga penetapan Suara Anak Indonesia yang nantinya akan disampaikan pada peringatan Hari Anak Nasional,” kata Assyifa.
Assyifa menegaskan seluruh tahapan penyusunan aspirasi harus mengutamakan suara asli anak tanpa intervensi orang dewasa. Hal itu dilakukan agar aspirasi yang dihasilkan mencerminkan kebutuhan dan kondisi anak di setiap daerah.
Diketahui, penyusunan SAI pada tahun 2026 telah mengusung tema “Kumara Vakya Nusa Dipta” yang berarti suara anak yang menerangi nusantara. Kementerian PPPA berharap proses tersebut dapat memperkuat partisipasi anak dalam pembangunan sekaligus mendorong lahirnya kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan dan kepentingan terbaik anak menuju Indonesia Emas 2045.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....