Desk Ketenagakerjaan Polri Mediasi Sengketa 131 Pekerja, Terima Hak Rp10 Miliar

  • 05 Jun 2026 07:41 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Desk Ketenagakerjaan Polri memediasi sengketa antara PT Kerta Gaya Pusaka dan 131 pekerja.
  • Perusahaan sepakat membayar kompensasi PHK dan kekurangan upah senilai Rp10 miliar.
  • Penyelesaian dilakukan melalui pendekatan dialog dan keadilan restoratif. Tags:

RRI.CO.ID, Jakarta - Desk Ketenagakerjaan Polri berhasil memediasi sengketa ketenagakerjaan antara manajemen PT Kerta Gaya Pusaka dan 131 pekerja. Mediasi tersebut menghasilkan kesepakatan pembayaran hak pekerja senilai Rp10 miliar.

Permasalahan tersebut bermula dari pemutusan hubungan kerja yang dialami para pekerja sejak 2021. Hingga kini, para pekerja belum menerima kompensasi PHK maupun kekurangan upah yang menjadi haknya.

"Kami hadir untuk memastikan setiap permasalahan ketenagakerjaan dapat diselesaikan secara adil dan profesional. Penyelesaiannya juga harus mengedepankan dialog antara para pihak," ujar Kepala Desk Ketenagakerjaan Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni, dikutip dari keterangan tertulis, Jakarta, Kamis, 4 Juni 2026.

Mediasi tersebut turut dihadiri Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan Andi Gani Nena Wea. Selain itu, hadir pula perwakilan pekerja dan manajemen PT Kerta Gaya Pusaka.

Melalui proses mediasi tersebut, para pihak akhirnya mencapai kesepakatan bersama. Manajemen perusahaan menyatakan kesediaannya memenuhi hak para pekerja yang tertunda.

"Dengan pendekatan kolaboratif dan keadilan restoratif, hak pekerja dapat terpenuhi. Langkah ini juga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak," ucapnya.

Dalam hasil mediasi tersebut, manajemen PT Kerta Gaya Pusaka akan membayarkan kompensasi PHK. Perusahaan juga akan membayar kekurangan upah kepada 131 pekerja terdampak.

Nilai pembayaran kompensasi dan kekurangan upah tersebut mencapai Rp10 miliar. Kesepakatan itu menjadi akhir dari sengketa ketenagakerjaan yang berlangsung sejak 2021.

Mohammad Irhamni menegaskan Polri akan terus mendukung iklim ketenagakerjaan yang kondusif. Upaya tersebut dilakukan melalui mediasi, perlindungan hukum, dan pengawasan hubungan industrial.

"Polri akan terus mendukung terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan. Perlindungan terhadap hak pekerja menjadi perhatian penting dalam setiap penyelesaian sengketa," katanya.

Keberhasilan penyelesaian sengketa tersebut menjadi bagian dari komitmen Polri dalam perlindungan ketenagakerjaan. Langkah itu juga diharapkan memperkuat hubungan industrial yang harmonis di Indonesia.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....