Sony Sonjaya Ditetapkan Tersangka Korupsi MBG, Ketahui Profil dan Harta Kekayaan
- 04 Jun 2026 13:49 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Sony Sonjaya merupakan purnawirawan Irjen Pol lulusan Akpol 1991 yang pernah memimpin sejumlah satuan kepolisian.
- Setelah pensiun, Sony menjabat Direktur Wilayah II BGN hingga Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi.
- Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis bersama Dadan Hindayana dan Lodewyk Pusung.
RRI.CO.ID, Jakarta - Nama Sony Sonjaya kembali menjadi perhatian publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis. Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional itu diduga terlibat penyimpangan tata kelola program selama 2025-2026.
Kejaksaan Agung menetapkan Sony Sonjaya sebagai tersangka bersama Dadan Hindayana dan Lodewyk Pusung. Ketiganya diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis yang bernilai sangat besar.
Berdasarkan hasil penyidikan, program tersebut memiliki anggaran sekitar Rp85,27 triliun sepanjang tahun 2025. Pada 2026, nilai anggaran program itu meningkat menjadi sekitar Rp268 triliun di berbagai daerah.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkap temuan penyidik. Salah satunya terkait penunjukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi yang diduga bermasalah.
"Yayasan-yayasan yang terafiliasi tersebut, di antaranya dimiliki oleh Saudara DH. Saudara SS dan Saudara LP," ujarnya saat konferensi pers di Jakarta, Rabu, 3 Juni 2026.
Karier di Kepolisian
Sony Sonjaya lahir di Bandung, Jawa Barat, pada 20 Oktober 1967 dan menempuh pendidikan kepolisian sejak muda. Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian tahun 1991 sebelum menjalani berbagai penugasan di kepolisian.
Dalam perjalanan kariernya, Sony pernah menjabat Kepala Kepolisian Resor Majalengka pada 2011. Setelah itu, ia dipercaya memimpin Polres Bandung dengan berbagai tanggung jawab operasional kepolisian.
Kariernya terus berkembang melalui sejumlah jabatan strategis di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia. Sony pernah menjabat Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat dalam kariernya.
Selain itu, ia dipercaya menjadi Kepala Bagian Analisis dan Evaluasi Bareskrim Polri. Jabatan tersebut membuatnya terlibat dalam berbagai evaluasi penanganan perkara tingkat nasional.
Pengalaman Sony juga mencakup jabatan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh. Ia kemudian dipercaya menjadi Kepala Satuan Brimob Polda Sulawesi Tengah dalam penugasan berikutnya.
Pengalaman panjang tersebut mengantarkannya menjadi Perwira Tinggi Bareskrim Polri menjelang masa pensiun. Sony mengakhiri karier aktifnya dengan pangkat Inspektur Jenderal Polisi atau Irjen Pol.
Karier di Badan Gizi Nasional
Setelah purnatugas dari kepolisian, Sony melanjutkan pengabdian melalui Badan Gizi Nasional atau BGN. Ia kemudian dipercaya membantu pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang menjadi program prioritas.
Pada Januari 2025, Sony menjabat Direktur Penyediaan dan Penyaluran Wilayah II Badan Gizi Nasional. Melalui jabatan tersebut, ia terlibat langsung dalam pelaksanaan program di berbagai daerah.
Selama menjabat direktur, Sony mendorong sejumlah inovasi dalam tata kelola pelaksanaan Program MBG. Salah satunya melalui pelatihan sekitar 10 ribu relawan SPPG di Jabodetabek dan Jawa Barat.
Atas kontribusinya, Sony kemudian dipercaya menduduki jabatan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional. Ia membidangi operasional pemenuhan gizi dalam struktur pimpinan lembaga tersebut.
Sony dilantik langsung Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada 17 September 2025. Pengangkatannya didasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 97/P Tahun 2025.
Pada Mei 2026, nama Sony sempat dikaitkan dengan isu operasi tangkap tangan aparat. Informasi tersebut beredar luas melalui pesan berantai dan media sosial masyarakat.
Namun, kabar tersebut dibantah berbagai pihak dan tidak terbukti dalam proses hukum. Sony bahkan masih menjalankan aktivitas kerja dan koordinasi dengan sejumlah instansi terkait.
Pada 25 Mei 2026, ia menghadiri koordinasi di Bareskrim Polri terkait dugaan penipuan. Kasus tersebut mengatasnamakan yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di sejumlah daerah.
Beberapa hari kemudian, Kejaksaan Agung menetapkan Sony sebagai tersangka dugaan korupsi MBG. Penetapan tersebut dilakukan bersama dua mantan pejabat Badan Gizi Nasional lainnya.
| Baca juga: ADHI Karya Kembali Raih TOP CSR Awards 2026 |
Harta Kekayaan
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, Sony memiliki total kekayaan senilai Rp4,32 miliar. Laporan tersebut disampaikan pada 4 Februari 2020 saat masih aktif sebagai anggota Polri.
Aset terbesar yang dimiliki Sony berupa tanah dan bangunan di wilayah Jakarta Timur. Properti tersebut memiliki luas tanah 230 meter persegi dan bangunan 400 meter persegi.
Dalam laporan itu, aset properti tersebut tercatat bernilai sekitar Rp3,8 miliar hasil sendiri. Nilai tersebut menjadi komponen terbesar dalam keseluruhan harta kekayaan yang dilaporkannya.
Selain aset properti, Sony juga melaporkan kepemilikan satu unit Honda CR-V tahun 2014. Kendaraan tersebut tercatat memiliki nilai sekitar Rp240 juta dalam laporan kekayaannya.
Sony juga melaporkan kas dan setara kas dengan nilai mencapai Rp280 juta. Dalam laporan tersebut tidak tercatat adanya utang yang dimiliki Sony Sonjaya.
Dengan demikian, total kekayaan yang dilaporkan Sony mencapai Rp4,32 miliar kepada KPK. Nilai tersebut tercantum dalam LHKPN yang disampaikan sebelum memasuki masa purnatugas.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....