Pemerintah Pastikan Layanan Masyarakat Tak Terganggu usai Silmy Tersangka
- 04 Jun 2026 13:28 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- 1. Komisi Pemberantasan Korupsi tetapkan delapan orang tersangka dalam OTT dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
- 2. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan keprihatinannya atas kasus korupsi yang menjerat Silmy
- 3. Pemerintah memastikan pelayanan publik tidak terganggu
RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi meminta agar pelayanan masyarakat tidak terganggu pasca kasus hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
“Kami telah berkomunikasi dengan Menteri Imipas. Ini untuk memastikan peristiwa ini tidak menganggu pelayanan kepada seluruh masyarakat,” kata Prasetyo Hadi dalam keterangannya, Kamis, 4 Juni 2026.
Menteri Prasetyo menyampaikan keprihatinannya karena kasus korupsi terus berulang. Padahal diberbagai kesempatan, Presiden Prabowo telah mengingatkan agar pejabat membenahi diri dan memberantas korupsi di masing-masing institusi.
“Dua hari ini kita sangat prihatin, terus berulang kejadian yang tidak kita harapkan. Tidak bosan dalam berbagai kesempatan Bapak Presiden selalu mengingatkan kita semua untuk marilah membenahi diri dan melawan praktek korupsi,” katanya.
Ia memastikan pemerintah menghormati proses hukum Silmy Karim yang dilakukan oleh KPK. Termasuk tidak mengintervensi kasus yang menjerat Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana di Kejaksaan Agung RI.
“Pemerintah menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh aparat penegak hukum baik Kejaksaan maupun KPK. Berkenaan dengan jabatan yang melekat kepada mereka yang tengah menjalani proses hukum,” ujarnya.
Seperti diketahui, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta Barat. KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....