Pemerintah Hormati Proses Hukum Dadan Hindayana dan Wamen Silmy Karim

  • 04 Jun 2026 11:15 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • 1. KPK menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
  • 2. Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka dalam kasus pengelolaan dapur MBG yang menjerat Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
  • 3. Pemerintah menghormati kasus hukum yang ditangani KPK dan Kejagung

RRI.CO.ID, Jakarta- Pemerintah menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kejagung tengah menangani kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan tersangka mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana.

Adapun KPK, mengusut kasus operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat. Kasus itu diantaranya menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim.

“Pemerintah menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh aparat penegak hukum baik Kejaksaan maupun KPK. Berkenaan dengan jabatan yang melekat kepada mereka yang tengah menjalani proses hukum,” kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam keterangannya, Kamis, 4 Juni 2026.

Menteri Prasetyo juga menyampaikan keprihatinan pemerintah karena kasus korupsi terus berulang. Padahal diberbagai kesempatan, Presiden Prabowo telah mengingatkan agar pejabat membenahi diri dan memberantas korupsi di institusi masing-masing.

“Dua hari ini kita sangat prihatin, terus berulang kejadian yang tidak kita harapkan. Tidak bosan dalam berbagai kesempatan Bapak Presiden selalu mengingatkan kita semua untuk marilah membenahi diri dan melawan praktek korupsi,” katanya.

Seperti diketahui, KPK meminta Wamen Silmy untuk menyerahkan diri ke KPK untuk dimintai keterangan. Kasus yang menjerat Silmy perihal kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

Wamen Silmy mendatangi KPK pada Rabu, 3 Mei 2026 dengan dikawal ajudan. Silmy memilih irit berbicara ketika awak media mencecar dengan sejumlah pertanyaan.

Selanjutnya, KPK menetapkan Silmy sebagai tersangka, langsung ditahan dan mengenakan rompi oranye. Total ada delapan orang yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Pada penanganan perkaran lain, Kejagung menempatkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan sebagai tersangka. Dua tersangka lainnya adalah mantan Wakil Kepala BGN, Sonny Sanjaya dan Lodewyk Pusung.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....