DPR Serahkan Penggeledahan Kantor BGN kepada Kejagung

  • 03 Jun 2026 13:20 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menanggapi kabar penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung di kantor Badan Gizi Nasional (BGN). Dasco mengaku belum mendapatkan informasi terkait mengenai adanya penangkapan terhadap mantan Kepala BGN Dadan Hindayana maupun pihak lainnya.

“Saya baru dengar berita soal penggeledahan. Tapi apa pun itu, kita serahkan kepada aparat penegak hukum yang tentunya mempunyai pertimbangan-pertimbangan tersendiri,” kata Dasco kepada wartawan di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 3 Juni 2026.

Dasco menjelaskan bahwa Komisi IX DPR RI sebelumnya telah menyampaikan sejumlah masukan dan evaluasi kepada pemerintah. Salah satunya terkait tata kelola lembaga Badan Gizi Nasional.

Menurutnya, berbagai masukan dari Komisi IX telah menjadi bagian dari bahan evaluasi. Yang kemudian diakomodasi pemerintah dalam upaya perbaikan BGN.

“Saya rasa hal yang sudah disampaikan oleh Komisi IX kepada pihak pemerintah mengenai evaluasi BGN. Masukan itu kami pikir sudah diakomodir oleh pemerintah dan beberapa catatan yang kemudian perbaikan tata kelola di BGN,” ujarnya.

Meski demikian, Dasco mengaku tidak mendalami lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran hukum yang kini menjadi perhatian publik. Ia menegaskan bahwa pembahasan evaluasi yang dilakukan DPR telah disampaikan langsung kepada pemerintah sebagai bahan perbaikan kelembagaan.

Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan menilai pergantian pimpinan BGN merupakan langkah untuk memperbaiki tata kelola lembaga tersebut. KSP Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman mengatakan, hal ini agar semakin transparan dan akuntabel dalam menjalankan program MBG.

Dudung menegaskan Presiden ingin memastikan anggaran MBG yang berasal dari uang rakyat benar-benar digunakan sesuai tujuan program. Selain itu program tersebut harus bebas dari praktik penyimpangan.

“Presiden menginginkan ini uang rakyat yang harus betul-betul dikawal. Tidak ada korupsi, tidak ada penyimpangan, dan tidak ada kepentingan perseorangan maupun kelompok yang diuntungkan,” ujarnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....