Taspen Salurkan Gaji ke-13 kepada 99 Persen Pensiunan di Hari Pertama

  • 03 Jun 2026 14:13 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • 99 Persen Pensiunan terima gaji ke-13 di hari pertama penyaluran dari Taspen
  • Adapun penyaluran gaji ke-13 pensiunan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.
  • Komisaris Utama PT Taspen, Fary Djemi Francis mengatakan, Taspen menyalurkan gaji ke-13 tepat waktu. Begitu pula dengan jumlah, sasaran penerima, dan tidak ada potongan.

RRI.CO.ID, Jakarta - PT Taspen (Persero) telah menyalurkan pembayaran gaji ke-13 tahun 2026. Pembayaran gaji ke-13 itu telah disalurkan kepada pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada hari pertama, 2 Juni 2026.

Komisaris Utama PT Taspen, Fary Djemi Francis mengatakan, Taspen menyalurkan gaji ke-13 tepat waktu. Begitu pula dengan jumlah, sasaran penerima, dan tidak ada potongan.

"Karena keandalan sistemnya, dalam waktu enam jam uang ditransfer dari Kementerian Keuangan sudah dicairkan kepada pensiunan tepat waktu. Sampai dengan pagi hari ini sekitar 99,14 persen sudah tersalurkan," ujar Fary dalam keterangannya, Rabu, 3 Juni 2026.

Menurut Fary, meski pensiunan memiliki pinjaman di mitra bayar, dana gaji ke-13 tidak boleh dipotong oleh mitra bayar. Karenanya, para pensiunan dapat menerima gaji ke-13 secara utuh.

Para pensiunan ASN dapat melapor kepada PT Taspen jika menerima gaji ke-13 tidak utuh. Himbauan ini disampaikan demi mencegah penyalahgunaan kebijakan dan tindak pidana.

Adapun penyaluran gaji ke-13 pensiunan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. PP tersebut mengatur Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Tunjangan Tahun 2026.

Pembayaran gaji ke-13 tersebut disalurkan melalui 46 mitra bayar TASPEN yang tersebar di seluruh Indonesia. Jumlah total penerima sebanyak 3,25 juta peserta.

Pembayaran gaji ke-13 tahun 2026 mencatatkan peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Penambahan secara jumlah penerima manfaat, nilai manfaat, hingga kecepatan waktu penyaluran manfaat kepada peserta.

Pensiunan tidak perlu melakukan pengajuan maupun autentikasi khusus untuk memperoleh gaji ke-13 tahun 2026. Pembayaran dilakukan berdasarkan data pembayaran pensiun bulan Mei 2026.

Namun, peserta tetap wajib melakukan autentikasi rutin bulanan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan mekanisme tersebut, TASPEN berkomitmen menghadirkan layanan pembayaran yang mudah, aman, tertib, dan sesuai regulasi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....