KLH Ungkap Ancaman Pantura, Tanggul Raksasa Saja Tak Cukup

  • 03 Jun 2026 12:09 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Menteri Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat meyebut, ancaman yang dihadapi kawasan Pantura saat ini jauh lebih kompleks
  • Kementerian Lingkungan Hidup mendorong penerapan konsep hybrid coastal defense atau pertahanan pesisir hibrida

RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sebut pembangunan tanggul laut raksasa atau Giant Sea Wall (GSW) tidak bisa menjadi satu-satunya solusi mengatasi krisis pesisir. Salah satunya di kawasan Pantai Utara (Pantura) Jawa.

Menteri Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat meyebut, ancaman yang dihadapi kawasan Pantura saat ini jauh lebih kompleks. Mulai dari abrasi, banjir rob, hingga penurunan muka tanah yang berdampak langsung terhadap kawasan pesisir.

“Dampa banjir rob bisa berdampak permukiman warga, kawasan industri, pelabuhan, pertanian, dan perikanan. Kenaikan muka laut sekitar 2,1 mm per tahun, sementara penurunan muka tanah di Semarang-Demak mencapai 0,010 hingga 0,150 meter,” ujar Jumhur lewat keterangannya, Rabu, 3 Juni 2026.

Ia menjelaskan laju penurunan tanah yang mencapai 10 hingga 15 sentimeter per tahun membuat ancaman terhadap aktivitas ekonomi pesisir. Karena itu, pembangunan Giant Sea Wall harus dibarengi dengan langkah-langkah perbaikan lingkungan yang menyeluruh.

Menurut Jumhur, tanggul laut raksasa berpotensi tidak efektif dalam jangka panjang apabila eksploitasi air tanah terus berlangsung. Lalu ruang tidak terkendali, serta kerusakan ekosistem pesisir dibiarkan terjadi.

Untuk itu, Kementerian Lingkungan Hidup mendorong penerapan konsep hybrid coastal defense atau pertahanan pesisir hibrida. Yang mana ini mengombinasikan infrastruktur fisik dan pendekatan berbasis ekosistem.

Skema tersebut mencakup pembangunan tanggul laut, pompa, dan polder yang dipadukan dengan pengendalian penggunaan air tanah. Dan juga perlindungan estuari, penataan ruang yang ketat, serta restorasi mangrove.

“Mangrove adalah benteng alami dan dapat menurunkan tinggi gelombang 13% hingga 66% dalam jarak 100 meter. Sekaligus memulihkan habitat ikan dan ekonomi masyarakat pesisir,” kata Jumhur.

Ia memastikan setiap rencana pembangunan Giant Sea Wall harus melalui Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Proses tersebut harus berbasis data ilmiah, melibatkan partisipasi publik, serta menjamin perlindungan terhadap nelayan dan kelompok rentan lainnya.

“Giant Sea Wall dapat menjadi bagian dari solusi perlindungan Pantura, tetapi tidak boleh menjadi solusi tunggal. Infrastruktur fisik harus dipadukan dengan pengendalian air tanah, serta perlindungan masyarakat pesisir,” ucapnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....