Kementerian LH Siapkan Aturan "Water Farming"

  • 03 Jun 2026 03:21 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Aturan mengenai water farming dibuat merespon banyaknya penurunan permukaan tanah di kota-kota besar di Indonesia akibat penggunaan air tanah.
  • Dengan aturan tersebut pengguna air tanah berkewajiban melakukan pengembaliaan air tanah.

RRI.CO.ID, Semarang- Kementerian Lingkungan Hidup (LH) tengah menyiapkan aturan mengenai "Water Farming". Lewat aturan ini pihak yang pengguna air tanah wajib mengembalikan air kedalam tanah.

Menteri Lingkungan Hidup LH Moh Jumhur Hidayat mengatakan hal itu di Semarang, Selasa 2 Juni 2026. Aturan tersebut untuk mengatasi penurunan permukaan tanah (tanah ambles) di kota-kota besar Indonesia.

Ia mengatakan, secara teknis, water farming merupakan praktik tata kelola sirkular. Air hujan atau limpasan air ditampung, disimpan di area tapak kegiatan, dan kemudian diresapkan kembali ke dalam tanah.

Melalui instrumen pengawasan ini, eksploitasi air tanah akan dikendalikan secara ketat. Hal ini untuk menekan risiko bencana ekologis sekaligus memastikan ketersediaan air bersih jangka panjang.

Mekanisme dan aturan tentang penyedotan air tanah, di luar negeri sudah banyak dikembangkan namun di Indonesia belum. "Di dalamnya mengandung soal pengawasan dan sanksi," jelas Menteri Jumhur di Universitas Islam Sultan Agung, Semarang.

Jumhur menjelaskan, penyedotan air tanah di kota-kota besar dampaknya sangat besar sekali. Semua ilmuwan menyatakan hal itu menjadi salah satu penyebab penurunan permukaan tanah.

Ia juga menambahkan, penurunan muka air tanah yang diakibatkan penyedotan itu terjadi cepat sekali. Oleh karenanya siapapun pihak yang mengambil air bumi, baik perorangan atau lembaga, maka dia berkewajiban untuk bertanam air.

"Kita akan buatkan peraturannya. Jadi siapapun yang mengambil air tanah maka punya kewajiban melakukan kegiatan mengembalikan air tanah," ujarnya.

Penurunan permukaan tanah (land subsidence) adalah pergerakan vertikal ke bawah dari permukaan bumi. Salah satu penyebab adalah eksploitasi air tanah secara berlebihan.

Penurunan permukaan tanah terjadi terutama di pantai utara pulau Jawa. Jakarta Utara turun hingga 3,9 cm per tahun, bahkan sejak 1974, penurunan di beberapa titik mencapai lebih dari 4,5 meter.

Wilayah lain yang mengalami penurunan adalah Pekalongan, Semarang dan Demak. Penurunan tanah juga terjadi di 100 kota pesisir di Indonesia.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....