Ekspor SDA Satu Pintu Resmi Berlaku, Ini Enam Permintaan Pengusaha Tambang-Sawit
- 02 Jun 2026 15:25 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Pelaku usaha usulkan forum teknis sektoral untuk mengawal transisi kebijakan ekspor SDA.
- Pengusaha sawit dan tambang minta implementasi ekspor SDA satu pintu dilakukan bertahap dan transparan.
- Kebijakan ekspor SDA satu pintu resmi berlaku mulai 1 Juni 2026 melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia.
RRI.CO.ID, Jakarta - Kebijakan ekspor sumber daya alam strategis melalui satu pintu resmi berlaku mulai 1 Juni 2026. Pemerintah menunjuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia sebagai badan usaha pelaksana ekspor nasional.
Kebijakan tersebut berjalan bersamaan dengan aturan devisa hasil ekspor sumber daya alam. Melalui kebijakan itu, pemerintah ingin memperkuat pengawasan dan meningkatkan penerimaan negara.
Presiden Prabowo Subianto mengatakan, pengaturan ekspor diperlukan untuk menjaga kepentingan nasional. Menurutnya, keuntungan sumber daya alam selama ini belum sepenuhnya dinikmati dalam negeri.
Menanggapi kebijakan tersebut, sejumlah asosiasi pengusaha menyampaikan enam masukan kepada pemerintah. Masukan disampaikan APINDO, IMA, APBI-ICMA, FINI, dan GAPKI melalui pernyataan bersama.
"Kami memahami kebijakan ini bertujuan meningkatkan transparansi perdagangan, mencegah praktek under-invoicing dan transfer pricing. Dalam semangat tersebut, seluruh asosiasi siap berperan sebagai mitra konstruktif pemerintah," ujar keempat asosiasi tersebut dalam keterangan resmi bersama, Senin, 1 Juni 2026.
Demi menjaga stabilitas industri, kepastian berusaha, dan kesinambungan arus ekspor nasional. Maka para pengusaha memandang perlu perhatian khusus pada aspek-aspek strategis berikut:
1. Implementasi Bertahap dan Berbasis Karakteristik Sektor
Pelaksanaan kebijakan tata kelola dilakukan secara bertahap, transparan, dan akuntabel, dengan mempertimbangkan keunikan masing-masing sektor. Di mana komoditas seperti batu bara, nikel, ferro-nickel/ferro-alloy, dan kelapa sawit memiliki struktur kontrak, rantai pasok, mekanisme pembiayaan, dan profil pembeli internasional yang sangat beragam.
Pengusaha berharap aktivitas ekspor tetap berjalan normal selama masa transisi kebijakan berlangsung. Pemerintah dan DSI juga diminta memperkuat pengawasan serta integrasi sistem digital.
2. Kepastian Hukum dan Mekanisme Bisnis
Lebih lanjut, para pengusaha merasa perlunya jaminan kepastian atas kontrak yang sedang berjalan, kontrak jangka panjang, mekanisme pembayaran, serta ketentuan pengapalan dan asuransi. Kejelasan mengenai kewajiban DHE, Domestic Market Obligation (DMO), dan perlakuan terhadap skema perdagangan internasional (FTA, perjanjian bilateral, ketentuan WTO) juga mendesak untuk ditetapkan.
Menurut asosiasi, petunjuk teknis yang jelas diperlukan untuk menjaga kepastian berusaha. Kejelasan aturan dinilai penting mempertahankan kepercayaan pembeli global terhadap Indonesia.
3. Tata Kelola Danantara SDI yang Transparan dan Efisien
Operasional DSI diharapkan dijalankan secara transparan dan akuntabel, tanpa menimbulkan beban biaya tambahan bagi pelaku usaha. Peran DSI sebagai fasilitator dan penguat data ekspor nasional perlu ditegaskan secara jelas untuk membangun kepercayaan dunia usaha dan pasar internasional.
Pelaku usaha menilai efisiensi operasional menjadi faktor penting keberhasilan kebijakan tersebut. Karena itu, tata kelola DSI diharapkan memberikan manfaat nyata bagi industri.
4. Platform Digital yang Transparan, Kredibel, dan Menjamin Kerahasiaan Data
Penanganan under-invoicing dan transfer pricing harus dilakukan secara sistemik melalui teknologi informasi modern, dengan penegakan hukum yang ditujukan pada pelaku pelanggaran secara spesifik.
"Platform ekspor terintegrasi perlu dirancang sebagai closed-loop system yang mencakup seluruh rantai industri hulu-hilir, terhubung dengan semua instansi terkait. Serta menjamin transparansi, kredibilitas, dan kerahasiaan data masing-masing pelaku industri," ujar keterangan bersama tersebut.
Asosiasi menilai penggunaan teknologi modern dapat meningkatkan pengawasan perdagangan komoditas strategis. Namun, perlindungan data perusahaan juga harus menjadi perhatian utama pemerintah.
5. Pembentukan Forum Teknis Sektoral
Pengusaha juga mengusulkan pembentukan forum koordinasi teknis yang melibatkan Pemerintah, DSI, otoritas keuangan, dan asosiasi pelaku usaha. Forum ini membahas rincian teknis secara komprehensif, meliputi cakupan komoditas, mekanisme penetapan harga, Service Level Agreement (SLA), penyelesaian pembayaran dan perselisihan, serta tahapan transisi menuju implementasi penuh.
Menurut pengusaha, forum tersebut dapat menjadi wadah komunikasi seluruh pemangku kepentingan. Dengan demikian, berbagai persoalan teknis dapat dibahas sebelum implementasi penuh.
6. Sosialisasi kepada Pembeli/Importir
Para pengusaha juga meminta sosialisasi kepada para pembeli dan importir internasional mengenai kebijakan tata kelola ekspor ini perlu segera dilaksanakan, baik oleh Pemerintah maupun DSI. Dalam hal ini asosiasi setiap sektor mengaku siap mendukung dan memfasilitasi upaya sosialisasi tersebut.
Mereka menilai sosialisasi penting untuk menjaga kelancaran hubungan dagang internasional. Langkah tersebut juga diyakini dapat mengurangi ketidakpastian pasar selama masa transisi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....